Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Cyberbullying Di Media Sosial

Authors

  • Reysha Septiana Andhini Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Indah Septriani Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7889

Keywords:

Cyberbullying, Hak Asasi Manusia, Media Sosial, Perlindungan Hukum, Literasi Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asasi manusia terhadap korban cyberbullying di media sosial dalam konteks perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Fenomena cyberbullying menjadi isu penting karena tidak hanya berkaitan dengan komunikasi digital, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat, keamanan, dan hak individu di ruang siber. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber seperti literatur ilmiah, dokumen hukum, serta referensi relevan lainnya. Analisis dilakukan secara interpretatif untuk memahami bentuk, dampak, serta upaya perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cyberbullying memiliki dampak yang signifikan terhadap korban, terutama dalam aspek psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, serta penurunan kepercayaan diri. Selain itu, dampak sosial yang ditimbulkan meliputi isolasi sosial dan menurunnya kualitas interaksi di lingkungan digital maupun nyata. Dari sisi hukum, meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, anonimitas pelaku, serta keterbatasan kapasitas penegak hukum. Peran platform media sosial dalam melakukan moderasi konten juga dinilai belum optimal. Secara keseluruhan, efektivitas perlindungan terhadap korban cyberbullying dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kualitas regulasi, efektivitas penegakan hukum, tingkat literasi digital masyarakat, serta sinergi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi guna menciptakan lingkungan digital yang aman serta menjamin perlindungan hak asasi manusia secara optimal di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya. (2025). Freedom of Expression vs Political Stability: Legal Interpretation of Commotion in Social Media After the Issuing of a Constitutional Court Decision.JurnalJurisprudence.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:284733975

Agustin, S., Deliana, N., & Bara, J. B. (2024). Peran Oraang Tua Dalam Meminimalisir Dampak Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental Anak. JurnalKolaborasiResolusiKonflik.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:276163733

Alam, D. (2022). Dampak Tindak Pidana Cyberbullying Terhadap Korban Dan Pelaku Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi. Supremasi Hukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:254557706

Arifin, M. Z. (2025). Stimulus Komunikasi Spiritual Terapeutik Berbasis Alqur’an Terhadap Pelaku Dan Korban Cyberbullying Di Media Sosial. Tarbawi: JurnalPendidikanDanPemikiranIslam.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:280656987

Aruperes, A., & Wahyuningrum, E. (2024). Hubungan Antara Kematangan Emosi Dengan Pemaafan Pada Remaja Korban Cyberbullying Di Media Sosial. G-Couns:JurnalBimbinganDanKonseling.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:275086625

Brahmandika, L. (2025). Fenomena Cyberbullying di Media Sosial sebagai Pelanggaran Sila Kedua Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika: Pancasila Jurnal InternasionalBerbahasaIndonesia.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:280169834

Elda, E., Ramadhan, Y. A., & Umaroh, S. K. (2025). Aku yang Terluka: Eksplorasi Faktor-faktor Penurunan Self-Esteem pada Korban Cyberbullying. MARAS : JurnalPenelitianMultidisiplin.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:284876471

Fitriani. (2025). Fenomena Cyberbullying di Kalangan Remaja: Analisis Adaptasi Sosial dengan Pendekatan Teori Struktural Fungsional Talcott Parsons. Jurnal PengabdianMasyarakatDanRisetPendidikan.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:282173401

Hutagaol. (2025). Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Ite, Undang-Undang Ham, Dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. CollegiumStudiosumJournal.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:275717462

Isnawan, F. (2024). Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yangDilakukanolehRemaja.JurnalInterpretasiHukum. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:272277098

Okprianti, R., Emilson, N. H., Oktariani, C., Qodriyah, A., Lindon, N. N. P., & Az-Zahra, N. N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying: DampakDanUpayaPencegahanRisikoBunuhdiridiindonesia.TheJuris.https://api.semanticscholar.org/CorpusID:284283819

Pazri. (2024). Fenomena Cyberbullying Dalam Perspektif Etika Komunikasi Di Media Sosial Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Journal of Scientech Research and Development. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:278765890

Saputri, S. (2025). Pengaruh Dukungan Sosial Dalam Mengurangi Dampak Social Anxiety Pada Korban Cyberbullying. Paedagogy : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Psikologi. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:279061072

Tanjung. (2025). Fenomena Cyberbullying Melalui Kolom Komentar Instagram: Studi Kasus Akun @Medanku. JUPEIS : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:280575644

Wulandah, S. (2023). Fenomena Cyberbullying: Krisis Etika Komunikasi Netizen Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Analisa Sosiologi. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:

Downloads

Published

16-04-2026

How to Cite

[1]
R. S. Andhini and I. Septriani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Korban Cyberbullying Di Media Sosial”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 13063–13070, Apr. 2026.