Implikasi Akuntansi Konvergensi Standar: Analisis Kritis Perubahan Penomoran dan Perlakuan Pengungkapan PSAK 224 (Eks. PSAK 7) dan PSAK 338 (Eks. PSAK 38) di Indonesia

Authors

  • Selviya Dwi Asi Permatasari Universitas Budi Luhur
  • Devina Damayanti Universitas Budi Luhur
  • Berlian Malisa Universitas Budi Luhur
  • Fathiatus Sa’adah Universitas Budi Luhur
  • Rosita Rosita Universitas Budi Luhur
  • Rinny Meidiyustiani Universitas Budi Luhur

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4715

Keywords:

PSAK 224, PSAK 338, Transaksi Pihak Berelasi (TPIB), Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (KBES), Liabilitas Off-Balance Sheet

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis kritis terhadap implikasi konvergensi dua standar akuntansi utama di Indonesia, yakni PSAK 224 tentang Pengungkapan Pihak Berelasi dan PSAK 338 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (KBES). Kedua standar ini memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas pelaporan keuangan, khususnya pada transaksi yang rentan konflik kepentingan dan potensi manipulasi laporan. Penelitian menggunakan pendekatan analisis kritis normatif berbasis studi literatur untuk mengevaluasi kesesuaian ketentuan regulasi terhadap Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) serta relevansinya dengan teori keagenan dan teori sinyal. Hasil analisis menunjukkan bahwa revisi PSAK 224 berhasil memperkuat transparansi melalui kewajiban pengungkapan Transaksi Pihak Berelasi (TPIB) yang lebih komprehensif. Ketentuan ini dinilai efektif dalam memitigasi praktik tunneling dan manajemen laba, karena meningkatkan kemampuan pengguna laporan keuangan dalam mengidentifikasi transaksi yang berpotensi oportunistik. Sementara itu, PSAK 338 yang mewajibkan penggunaan Metode Nilai Tercatat (Carrying Amount) pada transaksi KBES terbukti mampu mencegah pengakuan goodwill artifisial dan mendukung prinsip substansi mengungguli bentuk. Namun demikian, kebijakan ini memunculkan konflik normatif dengan prinsip representasi tepat, karena dapat mengabaikan pengukuran ulang risiko pasar. Akibatnya, terdapat potensi liabilitas off-balance sheet (OBS) tidak terakui pada nilai wajar dan menurunkan relevansi informasi keuangan. Penelitian menyimpulkan bahwa integritas pelaporan pada transaksi KBES sangat bergantung pada kualitas pengungkapan naratif tambahan, terutama estimasi nilai wajar liabilitas OBS, guna meningkatkan keandalan informasi bagi pemangku kepentingan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisnis, K., Sepengendalian, E., Pencatatan, P., Keuangan, L., Matahari, P. T., Tbk, P., Febriyani, N., Gading, ;, Permatasari, D., & Uzliawati, L. (2023). Implikasi PSAK 38 (Vol. 6, Issue 2).

Dennyra, D. S., & Trikartika Gustyana, T. (2018). Katakunci: Aktivitas OBS; Bank Umum Swasta Nasional; Kinerja; Perbankan; ROE Cronicle of Article :Received (12-10-2018); Revised (30-11-2018) (Vol. 2, Issue 2). and Published. http://jurnal.unswagati.ac.id/index.php/jibm

Dresti, A., Devenni, ) ;, & Fau, P. (2021). SEKTOR PROPERTI (Vol. 1, Issue 2).

Eksposur, D., Standar, D., Keuangan, A., & Akuntan Indonesia, I. (2019). KerangKa Konseptual pelaporan Keuangan.

Judul_Terbuka_2. (n.d.).

Kambuaya, Q. F. (2017). RELEVANSI TEORI KEAGENAN TERHADAP AKTIFITAS OFF BALANCE SHEET PADA BANK-BANK KOMERSIL DI INDONESIA. In Jurnal Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan: Vol. IV (Issue 2).

M. Masrukhan, Nurul Fadlilah, Anggaraslasi, & Dini Nenawati. (2024). Analisis Perlakuan Akuntansi Goodwill dalam Kombinasi Bisnis: Kajian PSAK 22 dan Implementasinya di Indonesia. MASMAN Master Manajemen, 2(4), 105–125. https://doi.org/10.59603/masman.v2i4.580

Pengaruh_Pengungkapan_Sustainability_Report_Dan_Ku. (n.d.).

PRADANA, H. W. (2022). Penerapan Psak 68: Pengukuran Nilai Wajar Konvergensi Ifrs (International Financial Reporting Standards) Dan Dampaknya Pada Pilihan Kebijakan Akuntansi Di Indonesia.

Rachmawati, S., & Murwaningsari, E. (2024). Pelaporan Korporat: Aplikasi PSAK. Penerbit Salemba.

Simbolon, H. A. (n.d.). Click to edit Master subtitle style PSAK 338 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali Pendidikan Profesi Akuntansi.

Siti Maimunah dan Furqan Andhika Darmawan. (n.d.). www.telkom.co.id

Standar, D., Keuangan, A., & Akuntan Indonesia, I. (2025). Draf Eksposur ini diterbitkan oleh.

Ulya, N. M., Akuntansi, J., Keuangan, P., Stan, N., & Firmansyah, A. (2021). DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia) ISSN, 6(1), 2528–6501. www.idx.co.id

Urip Wardoyo, D., Rahmadani, R., & Tri Hanggoro, P. (2022). Good Corporate Governance Dalam Perspektif Teori Keagenan. In EKOMA : Jurnal Ekonomi (Vol. 1, Issue 1).

Downloads

Published

07-01-2026

How to Cite

[1]
S. D. A. Permatasari, D. Damayanti, B. Malisa, F. Sa’adah, R. Rosita, and R. Meidiyustiani, “Implikasi Akuntansi Konvergensi Standar: Analisis Kritis Perubahan Penomoran dan Perlakuan Pengungkapan PSAK 224 (Eks. PSAK 7) dan PSAK 338 (Eks. PSAK 38) di Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 9624–9631, Jan. 2026.