Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Shopee Kota Lhokseumawe

Authors

  • Nuri Marfuah Margolang Universitas Malikussaleh
  • Teuku Zulkarnaen Universitas Malikussaleh
  • Nanda Ameliany Universitas Malikussaleh
  • Nursanjaya Nursanjaya Universitas Malikussaleh
  • Sufi Sufi Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6671

Keywords:

Etika Bisnis Islam, Transaksi Jual Beli Online, Shopee

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip etika bisnis Islam pada transaksi jual beli online aplikasi Shopee di Kota Lhokseumawe Aceh. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi pustaka, observasi, serta dokumentasi lapangan penelitian ini. Informan terdiri atas penjual, pembeli, dan kurir sehingga memungkinkan peneliti memperoleh gambaran praktik bisnis digital secara lebih komprehensif dan berimbang. Hasil penelitian menunjukkan sebagian penjual telah menerapkan prinsip tanggung jawab, kejujuran, keadilan, serta pelayanan responsif terhadap keluhan konsumen secara konsisten. Pembeli menilai deskripsi dan foto produk yang akurat mengurangi risiko ketidaksesuaian barang sekaligus meningkatkan rasa aman bertransaksi di platform tersebut. Temuan juga mengindikasikan masih terdapat praktik kurang etis, terutama terkait penolakan retur dan komunikasi yang tidak transparan pada sebagian kasus. Namun demikian, respon penjual yang bertanggung jawab terbukti menjaga kepercayaan pembeli dan berkontribusi pada reputasi toko jangka panjang secara berkelanjutan. Dalam perspektif syariah, praktik tersebut sejalan dengan prinsip tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan ihsan dalam etika bisnis Islam. Konteks Lhokseumawe sebagai daerah mayoritas Muslim dan berlandaskan Qanun Aceh memperkuat urgensi implementasi nilai tersebut secara konsisten dalam praktik daring. Penelitian ini menyimpulkan penerapan EBI yang baik menghasilkan manfaat timbal balik, meminimalkan konflik, serta mendukung keberlanjutan ekosistem perdagangan elektronik lokal. Implikasinya, diperlukan edukasi berkelanjutan, pengawasan platform, dan komitmen pelaku usaha agar transaksi digital tetap adil dan aman bagi semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alma, B., & Priansa, D. J. (2016). Manajemen Bisnis Syariah (M. M. Drs. H. Rismi Somad (ed.); Edisi Revi). Alfabeta,CV.

Antaranews.com, & Wahid, S. (2019). Wilayatul Hisbah intensifkan pengawasan syariat Islam di Lhokseumawe. Antaranews.com.

Astuti, A. R. T. (2022). Etika Bisnis Islam (Kasus-Kasus Kontemporer). In IAIN Parepare Nusantara Press.

Badroen, F., Suhendra, Mufraeni, M. A., & Bashori, A. D. (2007). Etika Bisnis dalam Islam. Prenada Media Group.

BPS Lhokseumawe. (2025). Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe Bps-Statistics of Lhokseumawe Municipality in Figures Lhokseumawe Dalam Angka.

Darmawati. (2017). Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam : Eksplorasi Prinsip Etis Al-Qur’an Dan Sunnah. Jurnal Ekonomi Islam, 11(1), 58–68.

Fatriansyah, A. I. A. (2020). Kajian Penelitian Tentang Hukum Jual Beli Kredit. Suhuf, 32(01), 50–58.

Fauzia, I. . (2022). Etika Bisnis Dalam Islam. Kencana: Prenada Media Group.

Karyanto, B. (2024). Etika Bisnis Kajian Teoti & Penerapan Pada Perusahaan. Percetakan CV Andi Offset.

Muhamad, N. (2025). E-commerce yang Sering Diakses Masyarakat Indonesia Pada 2025. Databoks.katadata.co.id.

Murhaban, Adnan, Sulaiman, & Zulkiflli. (2023). Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab (M. Roni & Ellyana (ed.); Ed.1, Cet.). PT. RajaGrafindo Persada.

Priyowahono, B. (2024). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP ETIKA BISNIS ISLAM. Jurnal Khafi, 2 No., 10–20.

QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 11 TAHUN 2002.

Sudaryono. (2022). Komunikasi Bisnis. Kencana.

Tafana, A., Andika, B., Rizka, F., Mahyu, O., & Siregar, F. N. (2024). Etika bisnis islam. 1(4), 63–70.

Downloads

Published

16-02-2026

How to Cite

[1]
N. M. Margolang, T. Zulkarnaen, N. Ameliany, N. Nursanjaya, and S. Sufi, “Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Online di Aplikasi Shopee Kota Lhokseumawe”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3562–3571, Feb. 2026.