Wanprestasi pada Era Digital: Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Berbasis Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8346Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Elektronik, Tanggung Jawab Hukum, Transaksi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan perjanjian perdata, terutama melalui penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi online. Kontrak elektronik dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien karena para pihak tidak harus bertemu secara langsung. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Wanprestasi dalam perjanjian elektronik dapat terjadi dalam bentuk keterlambatan memenuhi kewajiban, tidak melaksanakan isi perjanjian, melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Permasalahan ini semakin kompleks karena adanya kesulitan dalam membuktikan identitas para pihak, keabsahan tanda tangan elektronik, kejelasan klausul, serta bukti transaksi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian elektronik serta menganalisis tanggung jawab hukum para pihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan konsep hukum perdata yang berkaitan dengan kontrak elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan pengaturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan tanggung jawab atas wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyusunan klausul kontrak yang jelas, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar transaksi elektronik dapat berjalan lebih aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Downloads
References
Akbar, N., Sitorus, H. K., & Nasution, M. Y. A. P. (2024). Perlindungan hukum terhadap data diri konsumen dalam transaksi digital. Indonesian Journal of Law.
Firmansyah, R. (2023). Perkembangan hukum kontrak digital dan tantangan penegakannya. Jurnal Arena Hukum.
Haura, Windari, R. A., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Daya ikat perjanjian elektronik dalam transaksi e-commerce: Telaah yuridis atas penerapan asas pacta sunt servanda dan konsekuensi wanprestasi penjual. Jurnal Pacta Sunt Servanda.
Hidayat, R., & Kurniawan, B. (2025). Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi digital di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia.
Kawiswara, I. G. A. S., Dantes, K. F., & Hadi, I. G. A. A. (2026). Tinjauan yuridis terhadap wanprestasi dan unsur perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa perjanjian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.
Lestari, D. A. (2024). Force majeure dalam kontrak elektronik dan implikasinya terhadap tanggung jawab para pihak. Jurnal Rechtsvinding.
Nawaskoro, H., & Husna, L. A. (2025). Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian elektronik menurut hukum perdata Indonesia. Journal of Golden Generation Legal Science.
Prasetyo, S. (2024). Perlindungan hukum dalam perjanjian elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Pratama, A. P., & Wibowo, T. (2024). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam sengketa perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Sari, N. M. (2023). Penerapan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice.
Silaban, O. C. M., Pasha, N. H., Nawu, E. S. P., Azzahra, F., & Siswajanthy, F. (2025). Tinjauan hukum serta upaya hukum wanprestasi berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Jurnal Pendidikan Tambusai.
Situngkir, W. L., & Napitupulu, D. R. W. (2024). Kepastian hukum atas perjanjian elektronik dalam layanan fintech. Jurnal Dimensi Hukum.
Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi yuridis wanprestasi dalam hukum perdata antara teori dan praktik. JURNAL RECHTENS.
Syifa, R. A., et al. (2024). Analisis yuridis wanprestasi dalam kontrak digital: Studi kasus pada transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Inovasi Global.
Vaustine, G., Marina, & Purwanti, P. A. (2025). Mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Vebriani, S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Keabsahan hukum perjanjian jual beli melalui e-commerce di Indonesia. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum.
Yuliana, R. (2023). Kontrak digital dan tantangan penerapannya dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Transformasi Hukum.
Yunan, H. (2025). Wanprestasi dalam perjanjian yang berbasis aplikasi digital. Jurnal Hukum Bisnis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aurel Nathalia Buana Putri, Andini Anjelina Karamoy, Yoga Dian, Muhammad Zibran, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















