Analisis Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Konteks Kontrak Baku Di Era Bisnis Global

Authors

  • Edison Hatogoan Manurung Universitas Mpu Tantular
  • Muriya Muriya Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5332

Keywords:

Kebebasan Berkontrak; Kontrak Baku; Undang-Undang; Bisnis Global

Abstract

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas fundamental dalam hukum perjanjian yang memberikan kewenangan kepada para pihak untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, serta menentukan isi dan bentuk perjanjian tersebut. Asas ini secara normatif diakui dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, perkembangan bisnis global telah mendorong penggunaan kontrak baku secara masif, khususnya dalam sektor perbankan, asuransi, jasa keuangan, dan transaksi elektronik lintas negara. Kontrak baku pada umumnya disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan tidak memberikan ruang negosiasi bagi pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan mengurangi makna substantif asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dalam konteks kontrak baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta relevansinya dalam era bisnis global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh ketentuan hukum yang bertujuan melindungi pihak yang lemah. Pembatasan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan klausula baku yang merugikan konsumen. Dengan demikian, dalam era bisnis global, asas kebebasan berkontrak harus dipahami sebagai kebebasan yang berkeadilan dan tunduk pada intervensi hukum negara guna menjamin perlindungan hukum serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Luthfiyah Chusnida, N. (2025). Analisis Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Pengembangan Penerapan Kontrak Baku. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka

Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001.

Salim HS. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 2007.

Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2014.

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

16-01-2026

How to Cite

[1]
E. H. Manurung and M. Muriya, “Analisis Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Konteks Kontrak Baku Di Era Bisnis Global”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 11620–11627, Jan. 2026.