Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia: Kajian Komparatif Dengan Sistem Hukum Internasional

Authors

  • Arnaz Fahdika Universitas Islam Nusantara
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara
  • Ario Bimo Hanggono Universitas Islam Nusantara
  • Imam Aulia Mutaqin Universitas Islam Nusantara
  • Tuti Alawiyah Universitas Islam Nusantara
  • Ana Hodia Natalina Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3643

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Hukum Kesehatan, Hukum Internasional, Pasien, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan masyarakat yang harus diwujudkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasien sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan pada hakikatnya adalah konsumen jasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum perlindungan konsumen di bidang kesehatan di Indonesia serta membandingkannya dengan sistem hukum kesehatan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan nasional dan internasional), sekunder (literatur ilmiah, jurnal, dan doktrin hukum), serta tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif-komparatif, dengan membandingkan prinsip perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia dengan standar hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen kesehatan di Indonesia telah memiliki dasar normatif kuat melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang praktik kedokteran dan Undang-Undang Rumah Sakit. Sedangkan dalam tingkat internasional dalam hal ini adalah WHO, Uni Eropa dan Amerika Serikat, perlindungan konsumen tercantum dalam Universal Declaration on Bioethics and Human Rights, Directive 2011/24/EU, Patient Bill of Rights dan Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Dalam konteks internasional, sistem WHO Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah mengembangkan prinsip transparansi informasi, akuntabilitas fasilitas kesehatan, dan patient safety secara komprehensif dan memungkinkan layanan kesehatan lintas negara. Indonesia perlu mengadopsi prinsip global tersebut untuk memperkuat sistem hukum kesehatan nasional dan memastikan perlindungan maksimal bagi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ampera, A. (2018). Tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 21(2), 59-74.

Doly, D. (2012). Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku. Negara Hukum. 3(1), 41-58.

European Union. (2011). Directive 2011/24/EU on Patients’ Rights in Cross-border Healthcare. Brussels: EU. DOI: 10.3000/17252555.L_2011.088.eng

Fleisher, L. D., & Cole, L. J. (2001). Health Insurance Portability and Accountability Act is here: what price privacy?.

Laura, Z. G., Antoni, E., & Fajri, O. R. D. (2023). Penerapan Hukum Kesehatan Dalam Hak Dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 82-92.

Matippanna, A. (2022). Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. AMERTA MEDIA.

Prayuti, Y., Lany, A., Sari, N. E., & Sujana, I. (2024). PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM JASA KESEHATAN: PERBANDINGAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL. Journal of Syntax Literate, 9(3).

Prayuti, Y., Lany, A., Takaryanto, D., Hamdan, A. R., Ciptawan, B., & Nugroho, E. A. (2024). Efektivitas mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen kesehatan. Syntax Idea, 6(3), 1533-1544.

Ramadhan, M. A. D., & Hartini, R. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SELAKU KONSUMEN KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN MALAPRAKTIK OLEH TENAGA MEDIS. Gorontalo Law Review, 6(1), 86-104.

Rembet, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 8(2).

Savira, W. D., & Subadi, W. (2023). Kualitas Pelayanan Kesehatan Dilihat Dari Aspek Tangible (Berwujud) Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Japb, 6(2), 749-762.

Supriyatin, U. (2018). Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 117-124.

TIMBAWA, R., ROMPAS, W., & PLANGITEN, N. (2021). PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS GEMEH KECAMATAN GEMEH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 7(112).

U.S. Department of Health & Human Services. (1996). Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA). Washington, DC. DOI: 10.1037/e378232004-001

UNESCO. (2005). Universal Declaration on Bioethics and Human Rights. Paris: UNESCO. DOI: 10.1177/174701610500100208

World Health Organization. (2005). WHO Global Patient Safety Challenge: Clean Care is Safer Care. Geneva: WHO. DOI: 10.26719/9789241597906

Downloads

Published

02-12-2025

How to Cite

[1]
A. Fahdika, Y. Prayuti, A. B. Hanggono, I. A. Mutaqin, T. Alawiyah, and A. H. Natalina, “Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia: Kajian Komparatif Dengan Sistem Hukum Internasional”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2684–2690, Dec. 2025.

Most read articles by the same author(s)