Pertanggungjawaban Hukum Pelaku dan Kewenangan Kepolisian dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

  • Aprillia Wihelda Pasca Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Renda Aranggraeni Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7396

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Perlindungan Korban, Hukum Lalu Lintas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku terhadap korban kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kewenangan kepolisian dalam memberikan pertanggungjawaban hukum tersebut kepada korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum pelaku kecelakaan lalu lintas mencakup dua aspek utama, yaitu aspek pidana dan aspek perdata. Dalam aspek pidana, pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan dalam aspek perdata, pelaku atau pemilik kendaraan wajib memberikan ganti kerugian kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 234 dan Pasal 236. Pertanggungjawaban ini bertujuan untuk memberikan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban baik secara fisik, finansial, maupun psikologis. Selain itu, kewenangan kepolisian memiliki peran penting dalam mewujudkan pertanggungjawaban hukum tersebut. Kepolisian berwenang melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, serta penyidikan guna menentukan penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab. Proses penyidikan ini juga menjadi dasar bagi korban untuk memperoleh santunan dan ganti kerugian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa keterlambatan administrasi dan kurang optimalnya pemenuhan hak korban, sehingga diperlukan peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Garner, B. A. (2004). Black’s Law dictionary. In West Group (Eighth). West Group.

Hasibuan, E. S. (2021). Hukum Kepolisian dan Criminal Policy dalam Penegakan Kukum (Yayat Sri Hayati, Ed.; 1st ed.). Rajawali Pers.

Hasibuan, A. (2023). Hukum Kepolisian dan Kewenangan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mochtar, Z., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nasution, A., et al. (2024). Teori Pertanggungjawaban Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.

Setiawan, A., Asmah, & Wardani, D. E. K. (2022). Hukum Kepolisian (Selayang Pandang Penegakan Hukum, Disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri) (1st ed.). Rajawali Pers.

Sunantara, I., Ismail, I., & Pananrangi, A. R. (2021). Fungsi Sosial Kepolisian Republik Indonesia. In H. Halim (Ed.), Penerbit: Pusaka Almaida. Pusaka Almaida.

Taufani. (2023). Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.

Zairusi. (2022). Transparansi Penyidik Kepolisian (Darmawan Edi Wiyoto, Ed.; Pertama). Eureka Media Aksara.

Nabila, H. S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (Studi di Satlantas Polresta Deli Serdang). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Medan.

Sandra, L. M. A. A. (2022). Perlindungan hukum bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh jalan berlubang di Kabupaten Bantul. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

06-04-2026

How to Cite

[1]
A. W. Pasca, W. Prawesthi, and R. Aranggraeni, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku dan Kewenangan Kepolisian dalam Kecelakaan Lalu Lintas”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 11378–11384, Apr. 2026.