Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi dengan Status ODGJ Non Akut dalam Perkara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6703Keywords:
Keterangan Saksi, ODGJ Non-Akut, Pembuktian, Hukum Acara PidanaAbstract
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki peran penting dalam membentuk keyakinan hakim. Namun, keberadaan saksi dengan status Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) non-akut menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan, kompetensi, serta kekuatan pembuktian keterangan yang diberikan. Kondisi kejiwaan yang tidak berada pada fase akut sering kali memunculkan perdebatan mengenai kemampuan saksi dalam memahami, mengingat, dan menyampaikan peristiwa pidana secara objektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ODGJ non-akut sebagai saksi dalam perkara pidana serta menelaah kekuatan pembuktian keterangannya dalam perspektif hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa KUHAP dan regulasi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi doktrin, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODGJ non-akut tidak secara otomatis dikecualikan sebagai saksi. KUHAP memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan keterangan, meskipun dapat dilakukan tanpa sumpah, dengan nilai pembuktian yang bersifat relatif dan harus dikaitkan dengan alat bukti lain yang sah. Oleh karena itu, hakim perlu menerapkan prinsip kehati-hatian, mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti medis, serta menjamin perlindungan hak ODGJ demi tercapainya keadilan substantif dalam peradilan pidana.
Downloads
References
Afifah, W. (2018). Perlindungan hukum bagi saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mimbar Keadilan, 11(2), 195–205.
Arridho, & Sumarwoto. (2025). Analisis kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana. Jurnal Hukum Nasional.
Chazawi, A. (2006). Hukum pembuktian tindak pidana korupsi. Alumni.
Darajat, Z. (1989). Kesehatan mental (Cet. XV). CV. Haji Masagung.
Effendi, T. (2014). Dasar-dasar hukum acara pidana: Perkembangan dan pembaharuan di Indonesia. Setara Press.
Fidiansyah, A., Soekorini, N., & Ayuningtyas, F. (2025). Perlindungan hukum anak sebagai saksi korban dalam kasus pencabulan. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(10).
Hamzah, A. (1987). Pengantar hukum acara pidana di Indonesia. Ghalia Indonesia.
Hamzah, A. (2013). Hukum acara pidana Indonesia (Ed. 2, Cet. 7). Sinar Grafika.
Handayati, N. (2018). Kebijakan formulasi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(1), 40–55.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan Kitab Hukum Acara Pidana: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.
Karyadi, M., & Soesilo, R. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan penjelasan resmi dan komentar. Politeia.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Pemuda Group.
Maslim, R. (2003). Buku saku diagnosis gangguan jiwa: Rujukan ringkas PPDGJ III (Cet. I). PT Nuh Jaya.
Maulidi, M. A. (2019). Menyoal kekuatan eksekutorial putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 16(2), 399–402. https://doi.org/10.31078/jk1627
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana (Cet. VIII, Ed. revisi). Rineka Cipta.
Pariaman, H. B. S. S. D. T. (1983). Psikiater dan pengadilan psikiatri forensik Indonesia (Cet. II). Ghalia Indonesia.
Purwoleksono, D. E. (2015). Hukum acara pidana. Airlangga University Press.
Soekorini, N. (2024). Pembuktian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga: Studi kasus Putusan Nomor 2057/Pid.Sus/2023/PN.SBY. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(5).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1966 juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
---
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidia Wulandary Patasik, Hartoyo Hartoyo, Dedy Wardana Nasoetion, Subekti Subekti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















