Perjanjian Kredit Perbankan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7410Keywords:
Perjanjian Kredit, SKMHT, Hak Tanggungan, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terjadinya korelasi perjanjian kredit dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat oleh Notaris dalam bidang perbangkan Metode penulisan yang digunakan adalah normatif, karena yang diteliti adalah aspek hukum dalam perjanjian kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskripstifkarena dimaksudkan untuk menjelaskan data secara mendalam dan detail. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data sekunder dan primer. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan 3 tahap yaitu pengumpulan data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan dan dokumentasi dan pengumpulan data primer melalui metode observasi dan wawancara.Hasil penelitian adalah aturan hukum yang dilakukan oleh debitur berdasarkan perjanjian kredit yang di atur dalam undang-undang hukum perdata dan undang-undang hak tanggungan. Pemberian kredit yang awalnya sudah di sepakati oleh debitur dan kreditur selalu memiliki sifat timbal balik yang timbul dari perjanjian kredit tersebut, untuk menuntut semua pemenuhan prestasi dari debitur dan melaksanakan semua pemenuhan prestasinya. Dalam kondisi tertentu pertukaran prestasi jika tidak berjalan sebagaimana yang sudah di sepakati oleh kreditur dan debitur maka timbul namanya wanprestasi. Hal tersebut yang di lakukan oleh debitur yang telah lalai dalam melakukan kewajibannya kepada Kreditur. Debitur telah lalai melakukan kewajibannya untuk mengangsur kredit yang telah di berikan fasilitas kredit kepada kreditur sehingga menimbulkan akibat hukum.
Downloads
References
Adjie, H. (2015). Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.
Adjie, H. (2017). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT Refika Aditama.
Ahsin Thohari, A., & Syaukani, I. (2015). Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Budiono, H. (2018). Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di Dalam Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Grisseldis, S. E., Subekti, & Borman, M. S. (2024). Akibat Hukum Belum Teraktivasinya Akta Pemberian Hak Tanggungan Karena Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(1), 116-124.
Kelsen, H. (2011). Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.
Ketut Oka Setiawan, I. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Nurhayati, & Gueci, R. S. (2019). Keberlakuan Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat Di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu.
Raharjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Salim, H. S. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Silviana, A. (2020). Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemberian Hak Tanggungan. Diponegoro Private Law Review, 7(1).
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Thong Tan Kie. (2007). Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Wiryanta, I. P. D., Mertha, I. K., & Puryatma, I. M. (2016). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 1(2).
Yudha Hernoko, A. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lidiawati Lidiawati, M. Syahrul Borman, Subekti Subekti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















