Analisis Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Nomor: 1172/Pid.Sus/2024/Pn.Sby)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7034Keywords:
Perdagangan Orang, Anak, Penerapan Hukum, Pertimbangan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materiil serta ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dalam Putusan Nomor 1172/Pid.Sus/2024/PN.Sby. Fokus permasalahan dalam penelitian ini terletak pada ketepatan kualifikasi tindak pidana yang diterapkan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Analisis ini menjadi penting mengingat tindak pidana perdagangan orang, khususnya terhadap anak, merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap hak asasi manusia dan masa depan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan norma hukum dalam putusan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai lex specialis secara tepat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 296 KUHP. Ratio decidendi hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik perdagangan orang terhadap anak, pertimbangan perlindungan terhadap korban, serta aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Namun demikian, dari perspektif akademik, pidana yang dijatuhkan dinilai relatif ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan ancaman maksimal undang-undang, sehingga masih terbuka ruang evaluasi dalam aspek pemidanaan guna memperkuat efek jera dan optimalisasi perlindungan anak sebagai korban.
Downloads
References
(BPS), B. P. (2023). Profil Anak Indonesia Tahun 2023. Jakarta: KemenPPPA.
(KPAI), K. P. (2023). Laporan Tahunan KPAI 2023: Perdagangan Anak Melalui Dunia Digital. Jakarta: KPAI.
Ali, Z. (2020). Metode Penelitian Hukum, edisi terbaru. Jakarta: Sinar Grafika.
Anak, K. N. (2023). Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Komnas PA.
Arief, B. N. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2022). Hukum Pidana: Perkembangan dan Pembaharuan. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan dan Implementasi. Jakarta: Kencana.
Asikin, A. d. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum, edisi terbaru. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2021). Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2021). Kejahatan Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Atmasasmita, R. (2021). Kejahatan Transnasional Terorganisasi dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Atmasasmita, R. (2021). Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, edisi terbaru. Jakarta: Kencana.
Bakhri, S. (Jakarta). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Hukum dan HAM. Rajawali Pers: 2019.
Hamzah, A. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Indonesia, K. P. (2023). Laporan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2023. Jakarta: KemenPPPA.
Iqbal, M. (2021). Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
KBBI. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mamudji, S. S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Mamudji, S. S. (2021). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
Martha, I. K. (2021). Hukum Pidana: Konsep Dasar dan Pertanggungjawaban Pidana. Denpasar: Udayana University Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum, edisi terbaru. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana, edisi terbaru. Jakarta: Rineka Cipta.
Noenik Soekorini, S. A. (2025, July). PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK SIRKUMSISI PADA PRAKTIK MANDIRI (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Liw). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, V(4).
Nuraeny, e. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.
Saraswati, R. (2021). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siti Marwiyah, S. S. (2025, January). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PEDOPHILIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, V(1).
Wahyu Prawesthi, B. A. (2025). IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIDIK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Achmad Al Arifil Mustofa, Noenik Soekorini, Renda Aranggraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















