Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan di Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6138Keywords:
Kepolisian, Penyidik, Penyidikan, KUHAPAbstract
Kepolisian merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki tugas utama dalam bidang penegakan hukum, khususnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Dalam menjalankan fungsinya, kepolisian tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga bertugas memelihara ketertiban dan keamanan umum di tengah masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menjalankan tugas sosial dan kemanusiaan, memberikan pendidikan kesadaran hukum, serta melaksanakan fungsi pemerintahan terbatas (bestuurlijk). Oleh karena itu, keberadaan penyidik sebagai bagian dari Polri memiliki peran penting dalam proses penanganan suatu perkara pidana, karena penyidik bertanggung jawab mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran guna membantu penyelesaian kasus pelanggaran hukum. Namun, dalam praktik pengungkapan perkara pada tahap penyidikan, tidak jarang terjadi tindakan yang bersifat sewenang-wenang oleh penyidik. Perlakuan tersebut sering kali dilakukan dengan tujuan agar tersangka segera mengakui perbuatannya. Padahal, dalam proses penyidikan, yang dibutuhkan bukanlah pengakuan yang diperoleh melalui tekanan atau pemaksaan, melainkan keterangan yang diberikan secara bebas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya tersangka memiliki kebebasan dalam memberikan keterangan tanpa adanya intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Hal ini penting agar proses penyidikan tetap berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, perlindungan hak-hak tersangka harus dijunjung tinggi demi terwujudnya proses peradilan pidana yang objektif dan sesuai prinsip hukum.
Downloads
References
AKADOL, N. S. J., NIM, S. H., & others. (2020). PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA ITE PASAL 45A AYAT (1) JO PASAL 28 AYAT (1) UU NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI KOTA SINGKAWANG). Jurnal NESTOR Magister Hukum, 16(2).
Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munandar, T. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 16–32.
Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Indah Maryani, Ayu Setyaningrum, dan M. I. B. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9, 40–60.
Iskandar. (2023). Pre Trial Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Perlindungan Hak Hak Tersangka. MAQASIDI, 3(1), 16.
Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981
Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana No. 20 Tahun 2025
Ruslan Renggong, S. H., & others. (2025). Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenada Media.
Subekti, A. A. (2024). Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia. 10(November), 84–91.
Taghupia, A. V., Pasalbessy, J. D., Jacomina, D., Hehanussa, A., & Pattimura, H. U. (2022). Problematika Praperadilan Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Tersangka. 2(2), 96–113.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009
Vieta Imelda Cornelis, Wahyu Susanto. (2024). PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEPOLISIAN RESOR MOJOKERTO KOTA. 2(06), 31–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Aji Santoso, Subekti Subekti, Dedi Wardana Nasution, Vieta Imelda Cornelis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















