Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat dalam Pengembangan Pariwisata Alam Berbasis Komunitas (Community Based Tourism)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6784Keywords:
Perlindungan Hukum, Masyarakat Adat, Wisata Alam, Community Based Tourism, Hak UlayatAbstract
Pengembangan pariwisata alam di Indonesia sering kali memicu ketegangan antara ambisi pertumbuhan ekonomi nasional dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam kerangka pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism/CBT) serta mengidentifikasi hambatan yuridis yang menghalangi implementasinya secara efektif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kajian literatur, studi ini menelaah berbagai regulasi, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir untuk memetakan dinamika hukum yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan adanya diskoneksi regulasi yang signifikan antara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat dengan aturan teknis dalam undang-undang sektoral, khususnya di bidang pariwisata dan kehutanan. Marginalisasi hak ulayat terus terjadi akibat dominasi sistem perizinan yang bersifat top-down serta mekanisme pengakuan subjek hukum adat yang bersifat administratif-bersyarat. Kondisi ini menciptakan kerentanan bagi masyarakat lokal untuk tereksklusi dari pengelolaan sumber daya mereka sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep CBT tidak akan mencapai efektivitasnya tanpa adanya instrumen hukum yang mewajibkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proses perizinan wisata alam. Formulasi perlindungan hukum yang ideal memerlukan sinkronisasi kebijakan melalui Peraturan Daerah yang secara tegas mengakui kedaulatan masyarakat adat atas ruang kelolanya. Penguatan kedudukan hukum masyarakat adat bukan sekadar upaya memenuhi keadilan distributif, melainkan merupakan kunci krusial bagi keberlanjutan ekosistem pariwisata alam di Indonesia di masa depan.
Downloads
References
Arliman, S. (2018). Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat terhadap Wilayah Ulayat di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 257-279.
Bahrul, U. (2022). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Masyarakat Adat dalam Industri Pariwisata. Surabaya: Airlangga University Press.
Hakim, L. (2020). Manajemen Ekowisata: Teori dan Praktis dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi. UB Press.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.
Mulyadi, A., et al. (2022). Konflik Otoritas dalam Pengelolaan Wisata Alam di Kawasan Hutan. Jurnal Kebijakan Publik & Administrasi, 11(2), 145-160.
Prasetyo, N., & Mutmainah, S. (2021). Analisis Yuridis Pengelolaan Pariwisata Berbasis Alam dalam Perspektif Hukum Lingkungan Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 245-268.
Sidiq, R. S. S., & Resnawaty, R. (2022). Konflik Penguasaan Lahan di Kawasan Wisata Alam: Studi Kasus Perlindungan Masyarakat Adat. Jurnal Sosiologi Hukum, 14(1), 89-105.
Suhartono, S. (2021). Kepastian Hukum Pengakuan Masyarakat Adat dalam Pembangunan Pariwisata Nasional. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 45-62.
Suparman, N. (2023). Dinamika Tata Kelola BUMDes dan Dampaknya terhadap Otoritas Lembaga Adat di Destinasi Wisata. Jurnal Pemerintahan Desa, 14(3), 312-329.
Wulandari, S. (2024). Implementasi Prinsip FPIC dalam Perizinan Pariwisata di Kawasan Hutan: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wicaksono, B. (2019). Peran Pemerintah Daerah dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat di Destinasi Wisata Alam. Jurnal Hukum Pemerintahan, 5(3), 210-225.
Zulkarnain, I. (2022). Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat dalam Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Jurnal Hukum Progresif, 16(2), 145-160.
Yandri, P., Nurhayati, S., & Amin, M. (2023). Dinamika Regulasi Pariwisata Berbasis Komunitas: Tantangan Pengakuan Hak Ulayat di Era Modern. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(3), 312-330.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhian Tyas Untari, Siti Humulhaer, Ahmad Syarif, Firman Maulana, Nyayu Maya Ardini, Harry Sudhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















