Kajian Literatur: Tanggung Jawab Hukum Platform Marketplace terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6888Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal, Marketplace, Tanggung Jawab Hukum, BPOMAbstract
Pesatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia membawa tantangan serius bagi perlindungan konsumen, khususnya terkait peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tanggung jawab hukum platform marketplace terhadap peredaran produk kosmetik ilegal di ekosistem digital Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kajian literatur (literature review). Data sekunder diperoleh melalui penelusuran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum terkait dalam dekade terakhir. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum dari doktrin Safe Harbor yang pasif menuju tanggung jawab aktif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Meskipun platform sering kali dianggap sebagai perantara, secara hukum mereka memiliki kewajiban duty of care untuk melakukan verifikasi identitas pedagang dan kurasi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan publik. Kelalaian dalam pengawasan preventif terhadap kosmetik berbahaya dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak cukup hanya melalui tindakan represif berupa penghapusan tautan produk. Diperlukan integrasi sistem verifikasi izin edar otomatis antara database BPOM dengan sistem internal marketplace untuk mencegah penayangan produk ilegal sejak hulu. Selain itu, penguatan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diperlukan untuk mempertegas tanggung jawab spesifik penyelenggara platform dalam rantai distribusi digital guna menjamin kepastian hukum dan keselamatan konsumen.
Downloads
References
Arifin, Z. (2023). Hukum ekonomi digital: Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi komersial. Jakarta: Sinar Grafika.
BPOM RI. (2023). Laporan tahunan pengawasan obat dan makanan di era digital. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Fauzi, M. R. (2020). Hak atas informasi konsumen dalam transaksi elektronik produk kecantikan. Jurnal Hukum Lingkungan dan Konsumen, 7(2), 45–60.
Hidayat, A. (2022). Penerapan doktrin safe harbor policy bagi marketplace di Indonesia: Tantangan dan realita. Jurnal Hukum dan Pasar Modal, 11(1), 12–28.
Husna, A. N., & Syarif, N. (2022). Tanggung jawab hukum influencer dalam mempromosikan kosmetik ilegal melalui media sosial. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 2(1), 15–30.
Lestari, D. (2023). Tanggung jawab renteng dalam sengketa perlindungan konsumen di era digital. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Makarim, E. (2020). Notaris dan transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mulyadi, T. (2021). Analisis yuridis peran marketplace dalam mencegah peredaran produk ilegal. Jurnal Ilmu Hukum, 14(3), 210–225.
Ningsih, A. S., & Setiawan, B. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar BPOM. Jurnal Kertha Semaya, 8(5), 780–795.
Pratama, R. D. (2022). Cyber law: Perlindungan konsumen dan keamanan informasi. Yogyakarta: Andi Offset.
Rahayu, S. (2021). Legal gap dalam undang-undang perlindungan konsumen terhadap transaksi di marketplace. Mimbar Hukum, 33(1), 88–103.
Ramli, A. M. (2022). Cyber law dan hukum e-commerce: Menyongsong era digital indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Santoso, B., & Kurnia, I. (2022). Efektivitas pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik daring. Jurnal Kebijakan Publik, 9(4), 155–170.
Sari, K., & Wijaya, H. (2023). Tren konsumsi produk kecantikan di e-commerce Indonesia tahun 2022-2023. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(1), 101–115.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Siahaan, N. H. T. (2005). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Jakarta: Panta Rei.
Simatupang, N. (2021). Penegakan hukum pidana terhadap pengedar kosmetik palsu di platform digital. Jurnal Keadilan Pidana, 10(2), 112–128.
Utami, P. (2024). Kepercayaan konsumen dan tanggung jawab hukum platform e-commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 15(2), 33–50.
Widjaja, G. (2019). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zulham. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agustine Susi Mulyati, Siti Humulhaer, Donny Ferdiansyah, Majuri Majuri, Toyib Zainal, M. Ali Mustofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















