Implementasi Prinsip Kearifan Lokal Dalam Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Konservasi Hutan Oleh Masyarakat Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6894Keywords:
Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Konservasi Hutan, Hukum Lingkungan, Socio-LegalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kearifan lokal dalam hukum lingkungan sebagai instrumen konservasi hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Di tengah kegagalan hukum formal yang bersifat top-down dalam menekan laju deforestasi yang masif, kearifan lokal muncul sebagai sistem hukum yang hidup (living law) dengan efektivitas yang jauh lebih tinggi di tingkat tapak. Melalui kacamata penelitian sosio-legal, kajian ini membedah interaksi kompleks antara norma adat dengan regulasi lingkungan nasional yang sering kali tumpang tindih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal, seperti praktik Sasi di Maluku dan Hutan Larangan di berbagai wilayah Nusantara, memiliki struktur hukum yang mapan dan sistematis. Struktur ini mencakup aspek preventif untuk mencegah kerusakan, aspek kuratif untuk pemulihan, hingga penerapan sanksi sosial-spiritual yang memberikan efek jera secara psikologis dan sosiologis lebih kuat dibandingkan sanksi pidana negara. Meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 peluang transformasi nilai adat ke dalam instrumen konservasi formal semakin terbuka lebar, implementasinya masih terhambat oleh rigiditas administratif dan ego sektoral birokrasi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kedaulatan MHA atas wilayah adatnya merupakan kunci utama bagi keberlanjutan ekosistem hutan dan mitigasi perubahan iklim. Diperlukan sinkronisasi kebijakan yang secara radikal menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Model konservasi kolaboratif yang berbasis pada kearifan lokal ini diyakini mampu menjawab tantangan krisis iklim global sekaligus mewujudkan keadilan ekologis yang substansial di Indonesia.
Downloads
References
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arizona, Y. (2014). Konstitusionalisme Agraria. Jakarta: STPN Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers
Belo, W. N. (2021). Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 231-252.
Bakker, L., & Moniaga, S. (2010). The space between: Land claims and the law in post-new order Indonesia. Leiden: KITLV Press.
Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in contemporary Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Butt, S. (2014). Traditional land rights before the Indonesian constitutional court. Mountain Log: Law & Anthropology.
Colchester, M. (2004). Conservation policy and indigenous peoples. Environmental Science & Policy, 7(3), 145–153.
Fay, G., & Michon, G. (2005). Redressing forestry hegemony: When state forests become community forests. Forests, Trees and Livelihoods, 15(2), 193–220.
Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum perlindungan lingkungan: Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Irianto, S. (2012). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lynch, O. J., & Talbott, K. (1995). Balancing act: Community-based forest management and national law in Asia. Washington, DC: World Resources Institute.
Nurjaya, I. N. (2011). Hukum adat dan strategi pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Rangkuti, S. S. (2010). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Safitri, M. A. (2010). Forest tenure in Indonesia: The socio-legal studies of state forest land. Leiden: Leiden University Press.
Simarmata, R. (2018). Masyarakat adat dan konstitusi. Jakarta: Perkumpulan HuMa.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan metode. Yogyakarta: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 La Ilman, Siti Humulhaer, Muhammad Umar Kalibia, Ide Raunas, Harmoko Harmoko, Raden Giri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















