Implementasi Prinsip Kearifan Lokal Dalam Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Konservasi Hutan Oleh Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • La Ilman Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Siti Humulhaer Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Muhammad Umar Kalibia Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Ide Raunas Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Harmoko Harmoko Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Raden Giri Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6894

Keywords:

Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Konservasi Hutan, Hukum Lingkungan, Socio-Legal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kearifan lokal dalam hukum lingkungan sebagai instrumen konservasi hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). Di tengah kegagalan hukum formal yang bersifat top-down dalam menekan laju deforestasi yang masif, kearifan lokal muncul sebagai sistem hukum yang hidup (living law) dengan efektivitas yang jauh lebih tinggi di tingkat tapak. Melalui kacamata penelitian sosio-legal, kajian ini membedah interaksi kompleks antara norma adat dengan regulasi lingkungan nasional yang sering kali tumpang tindih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal, seperti praktik Sasi di Maluku dan Hutan Larangan di berbagai wilayah Nusantara, memiliki struktur hukum yang mapan dan sistematis. Struktur ini mencakup aspek preventif untuk mencegah kerusakan, aspek kuratif untuk pemulihan, hingga penerapan sanksi sosial-spiritual yang memberikan efek jera secara psikologis dan sosiologis lebih kuat dibandingkan sanksi pidana negara. Meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 peluang transformasi nilai adat ke dalam instrumen konservasi formal semakin terbuka lebar, implementasinya masih terhambat oleh rigiditas administratif dan ego sektoral birokrasi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kedaulatan MHA atas wilayah adatnya merupakan kunci utama bagi keberlanjutan ekosistem hutan dan mitigasi perubahan iklim. Diperlukan sinkronisasi kebijakan yang secara radikal menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Model konservasi kolaboratif yang berbasis pada kearifan lokal ini diyakini mampu menjawab tantangan krisis iklim global sekaligus mewujudkan keadilan ekologis yang substansial di Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arizona, Y. (2014). Konstitusionalisme Agraria. Jakarta: STPN Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers

Belo, W. N. (2021). Kearifan Lokal Masyarakat Adat dalam Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 231-252.

Bakker, L., & Moniaga, S. (2010). The space between: Land claims and the law in post-new order Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in contemporary Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Butt, S. (2014). Traditional land rights before the Indonesian constitutional court. Mountain Log: Law & Anthropology.

Colchester, M. (2004). Conservation policy and indigenous peoples. Environmental Science & Policy, 7(3), 145–153.

Fay, G., & Michon, G. (2005). Redressing forestry hegemony: When state forests become community forests. Forests, Trees and Livelihoods, 15(2), 193–220.

Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum perlindungan lingkungan: Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Irianto, S. (2012). Metode penelitian hukum: Konstelasi dan refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lynch, O. J., & Talbott, K. (1995). Balancing act: Community-based forest management and national law in Asia. Washington, DC: World Resources Institute.

Nurjaya, I. N. (2011). Hukum adat dan strategi pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Rangkuti, S. S. (2010). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.

Safitri, M. A. (2010). Forest tenure in Indonesia: The socio-legal studies of state forest land. Leiden: Leiden University Press.

Simarmata, R. (2018). Masyarakat adat dan konstitusi. Jakarta: Perkumpulan HuMa.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan metode. Yogyakarta: Setara Press.

Downloads

Published

04-03-2026

How to Cite

[1]
L. Ilman, S. Humulhaer, M. U. Kalibia, I. Raunas, H. Harmoko, and R. Giri, “Implementasi Prinsip Kearifan Lokal Dalam Hukum Lingkungan Sebagai Instrumen Konservasi Hutan Oleh Masyarakat Hukum Adat”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6807–6814, Mar. 2026.