Kajian Hukum Terhadap Penegakan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Ekonomi Yang Melanggar Baku Mutu Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6886Keywords:
Sanksi Administratif, Pelaku Ekonomi, Baku Mutu Lingkungan, Penegakan HukumAbstract
Akselerasi kegiatan ekonomi yang tidak terkendali sering kali berimplikasi pada pelampauan baku mutu lingkungan hidup, yang mengancam keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas penegakan sanksi administratif sebagai instrumen hukum utama dalam mendisiplinkan pelaku ekonomi yang melanggar standar baku mutu lingkungan pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi hukum positif, literatur akademik, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan penegakan hukum administratif lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif, yang meliputi paksaan pemerintah hingga denda administratif, telah diposisikan sebagai instrumen primum remedium untuk memberikan respons cepat terhadap pencemaran. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh disparitas nilai denda yang sering kali lebih rendah daripada biaya kepatuhan operasional, serta keterbatasan kapasitas institusional dalam pengawasan teknis di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa penegakan sanksi administratif memerlukan transformasi menuju sistem pengawasan digital yang transparan dan terintegrasi untuk meminimalisir celah negosiasi koruptif. Selain itu, formulasi sanksi denda harus mampu menginternalisasi seluruh kerugian lingkungan guna menciptakan efek jera yang nyata bagi korporasi. Penguatan integritas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi syarat mutlak agar kegiatan ekonomi nasional tetap berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.
Downloads
References
Arifin, Z. (2024). Digitalisasi pengawasan lingkungan: Integrasi OSS-RBA dan penegakan sanksi otomatis. Jakarta: Sinar Grafika.
Fauzi, M. R. (2023). Kompetensi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam penegakan sanksi administratif. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(2), 112–130.
Handayani, I. G. A. K. R. (2021). Politik hukum lingkungan: Menuju pembangunan berkelanjutan. Surakarta: UNS Press.
Hardjasoemantri, K. (2022). Hukum perlindungan lingkungan: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hidayat, A. (2023). Ekonomi hijau dan instrumen hukum pengendali lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nafiatul, A. (2022). Perbandingan sanksi administratif dan pidana dalam hukum lingkungan Indonesia pasca UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 45–62.
Pratama, R. D. (2024). Efek jera sanksi denda administratif bagi pelaku pencemaran lingkungan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 12(1), 45–60.
Rangkuti, S. S. (2021). Hukum lingkungan dan kebijaksanaan lingkungan nasional. Surabaya: Airlangga University Press.
Redi, A. (2021). Hukum penyelesaian sengketa lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, B., & Ramadhani, R. (2023). Implikasi UU Cipta Kerja terhadap pengawasan lingkungan hidup di daerah. Mimbar Hukum, 35(1), 78–95.
Sari, K. (2022). Hak atas lingkungan yang sehat dan tanggung jawab pelaku ekonomi. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 201–218.
Shidarta. (2023). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Siahaan, N. H. T. (2020). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sodik, M. D. (2021). Hukum lingkungan Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Supriadi. (2022). Hukum lingkungan di Indonesia: Sebuah pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Wijaya, H. (2022). Problematika dualisme pengawasan lingkungan hidup pasca reformasi regulasi. Jurnal Kertha Patrika, 44(3), 310–325.
Yustina, E. W. (2022). Instrumen denda administratif sebagai bentuk keadilan restoratif dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 5(2), 167–180.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ibrahim Aji, Siti Humulhaer, Yasfika Ely Nur Afifah, Mahfudlon Mahfudlon, Adi Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















