Tinjauan Literatur: Tantangan Yuridis UMKM Digital dalam Menghadapi Praktik Predatory Pricing di E-Commerce

Authors

  • Cory Kartika Putri Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Siti Humulhaer Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Andi Adri Agus Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Wachid Maulana Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Ahmad Nuradi Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Dian Wibowo Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6936

Keywords:

Perlindungan Hukum, UMKM Digital, Marketplace, Persaingan Usaha, Kontrak Elektronik

Abstract

Digitalisasi ekonomi melalui platform marketplace telah menjadi katalisator pertumbuhan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, transisi ini memunculkan tantangan hukum baru yang mengancam keberlangsungan pelaku usaha kecil akibat ketimpangan posisi tawar dengan penyelenggara platform. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi pelaku UMKM digital dalam menghadapi kontrak elektronik yang asimetris, praktik persaingan usaha tidak sehat, serta risiko pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kajian literatur (literature review). Data sekunder diperoleh dari berbagai regulasi hukum positif, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan terkait dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM sering kali terjebak dalam kontrak baku yang mengandung klausul eksonerasi merugikan, serta menjadi korban praktik self-preferencing melalui algoritma platform yang tidak transparan. Selain itu, beban kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi perpajakan digital menambah kompleksitas operasional bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa kerangka hukum saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan preventif dan represif yang memadai bagi UMKM sebagai mitra platform. Diperlukan adanya regulasi sektoral yang lebih spesifik untuk mengatur standar kemitraan digital yang adil, transparansi algoritma, serta insentif perlindungan HKI yang terintegrasi. Sinkronisasi kebijakan antara UU Cipta Kerja dan hukum persaingan usaha menjadi krusial untuk menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field) guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2023). Hukum Ekonomi Digital: Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi Komersial. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi, S., & Santoso, B. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku UMKM dalam Perjanjian Baku di Marketplace. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 612-628.

Fauzi, M. R. (2023). Implikasi UU Perlindungan Data Pribadi terhadap Pelaku Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. Jurnal Hukum Siber, 5(2), 110-125.

Hidayat, A. (2023). Hukum Kontrak Elektronik dan Tantangannya di Era Ekonomi Digital. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lestari, D. (2024). Efektivitas Perlindungan Merek bagi Produk UMKM di Platform E-Commerce. Jurnal Kekayaan Intelektual Indonesia, 18(1), 45-60.

Mahendra, A. (2024). Analisis Perbandingan Digital Markets Act Uni Eropa dan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Persaingan Usaha, 13(1), 22-40.

Mulyadi, T. (2021). Kebijakan Perpajakan bagi UMKM Digital di Indonesia: Antara Kepatuhan dan Keberlanjutan Usaha. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(2), 210-225.

Pradana, R., & Wijaya, H. (2024). Evaluasi Program Digitalisasi UMKM di Indonesia: Perspektif Hukum dan Ekonomi. Jurnal Kebijakan Publik, 15(1), 88-103.

Pratama, R. D. (2022). Cyber Law: Perlindungan Konsumen dan Keamanan Informasi. Yogyakarta: Andi Offset.

Putri, S. A. (2023). Asimetri Informasi dalam Transaksi E-Commerce dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha Lokal. Jurnal Ekonomi Digital, 4(3), 155-170.

Rahayu, S. (2021). Legal Gap dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi di Marketplace. Mimbar Hukum, 33(1), 88-103.

Rahman, A. (2022). Ketimpangan Posisi Tawar UMKM dalam Ekosistem Ekonomi Digital. Jurnal Hukum Bisnis, 11(4), 301-318.

Sari, K., & Wijaya, H. (2023). Tren Konsumsi Produk Kecantikan di E-Commerce Indonesia Tahun 2022-2023. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(1), 101-115.

Setiawan, B., & Pratama, A. (2022). Urgensi Perlindungan HKI bagi UMKM Kreatif di Era Digital. Jurnal Hukum Lingkungan dan Konsumen, 9(2), 75-90.

Suhasti, S. (2020). Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas Digital. Yogyakarta: Deepublish

Suryani, T. (2023). Manajemen Pemasaran UMKM di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.

Utami, P. (2024). Kepercayaan Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis, 15(2), 33-50.

Downloads

Published

04-03-2026

How to Cite

[1]
C. K. Putri, S. Humulhaer, A. A. Agus, W. Maulana, A. Nuradi, and D. Wibowo, “Tinjauan Literatur: Tantangan Yuridis UMKM Digital dalam Menghadapi Praktik Predatory Pricing di E-Commerce”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6841–6847, Mar. 2026.