Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Istri (Studi Putusan No. 23/PID.SUS/2025/PN Prn)

Authors

  • Rofika Porsiana Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Fitri Ayuningtiyas Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6233

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hakim, Proporsionalitas, Tindak Pidana

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu krusial yang tidak hanya mencederai institusi perkawinan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat perempuan sebagai istri. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Selatan yang mencapai 1.200 kasus pada periode Januari–September 2024, dengan kasus domestik sebagai bentuk kriminalitas yang dominan. Fokus penelitian ini adalah menganalisis kesenjangan antara ancaman pidana maksimal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan sanksi yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Prn. Permasalahan yang dikaji meliputi: (1) bentuk dan unsur tindak pidana kekerasan fisik terhadap istri menurut UU PKDRT, dan (2) pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam menjatuhkan pidana ditinjau dari prinsip proporsionalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus terhadap Putusan PN Paringin, serta pendekatan konseptual terkait teori pemidanaan dan keadilan. Bahan hukum primer meliputi UU PKDRT dan KUHAP, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT berupa kekerasan fisik dengan mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok. Penjatuhan pidana 5 bulan penjara dinilai proporsional karena mempertimbangkan Visum Et Repertum yang mengkategorikan luka korban sebagai luka ringan, sehingga tercapai keseimbangan antara berat perbuatan, perlindungan martabat korban, efek jera, dan kepastian hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Pengadilan Negeri Paringin, Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Prn, 2025.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Y. D. Kurniawan, D. D. Sidarta, and N. Soekorini, “Pembuktian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga studi kasus perkara Nomor: 2057/Pid.Sus/2023/PN.Sby,” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), vol. 3, no. 4, pp. 45–61, 2023.

E. P. Lestari, “Konsep diri pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Banda Aceh,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2020.

Annisa, Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU PKDRT. 2024.

E. P. Lestari, “Konsep diri pada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Banda Aceh,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, vol. 7, no. 2, 2020.

D. H. H. Hidayati, D. H. K. Herman, and D. A. Sudradjat, Buku Referensi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mega Press Nusantara, 2023.

Z. K. Kadir, “Membongkar relasi tersembunyi: Pola hubungan pelaku dan korban kekerasan seksual dalam perspektif kriminologi,” Jurnal Padamu Negeri, vol. 2, no. 2, pp. 20–29, 2025, doi: 10.69714/7fyypb14.

R. B. Munti, I. Rahmatin, V. Siregar, U. A. Pangaribuan, A. A. Saputro, B. Annisa, S. Lestari, and K. Anwar, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Peradilan Pidana: Analisis Konsistensi Putusan. 2016.

N. E. Putri and A. Suherman, “Budaya patriarki: Pengaruhnya terhadap kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan (di bidang ekonomi),” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, vol. 2, no. 1, 2024.

A. P. Rahayu and W. Hamsia, “Resiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pernikahan usia anak di kawasan marginal Surabaya (studi kasus di Kelurahan Nyamplungan, Paben Cantikan, Surabaya),” Pedagogi: Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini, vol. 4, no. 2, 2022.

S. Ramadhon and N. T. R. Gorda, “Perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga secara preventif dan represif,” Esensi Hukum, vol. 4, no. 1, 2022.

Sriwiyanti, “Analisis yuridis terhadap hak-hak perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” Maret, vol. 2, no. 3, pp. 3031–5220, 2016.

E. Suwandana and N. P. A. M. Dewi, “How does patriarchy contribute to domestic violence in Indonesia,” Marwah, vol. 23, no. 1, pp. 15–28, 2024, doi: 10.24014/v23i1.25693.

Downloads

Published

03-02-2026

How to Cite

[1]
R. Porsiana, N. Soekorini, and F. Ayuningtiyas, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Istri (Studi Putusan No. 23/PID.SUS/2025/PN Prn)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 649–656, Feb. 2026.