Tinjauan Yuridis Penyelesaian Pencemaran Nama Baik melalui Restorative Justice Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Authors

  • Syahrul Dwi Hermawan Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Moh Taufik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7400

Keywords:

Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Perpol No. 8 Tahun 2021

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas telah membawa perubahan signifikan dalam pola komunikasi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum baru, salah satunya tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital. Penyebaran informasi yang cepat dan tanpa batas seringkali memicu terjadinya pelanggaran terhadap kehormatan dan reputasi seseorang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tingginya jumlah kasus pencemaran nama baik menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui jalur peradilan pidana konvensional belum sepenuhnya mampu memberikan solusi yang efektif, sehingga diperlukan pendekatan alternatif yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan para pihak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 telah mengakomodasi penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik serta bagaimana implikasi hukumnya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang berfokus pada analisis norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan kesepakatan bersama. Dengan demikian, penerapan restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan serta berkontribusi dalam mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ibrahim, J. (2008). “Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif”, Malang: Bayumedia, 2008. Lamintang, PAF., 1983, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung, Sinar Baru.

Soekanto, S. (2014). “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta: Universitas Indonesia.

Walgrave, L. (2004). “Restoration in Youth Justice”, Chicago, University of Chicago.

Yusup, P. M. & Subekti, P. (2010). “Teori dan Praktek Penelusuran Informasi”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Zulfa, Eva Achjani, 2009, “Keadilan Restoratif”, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lamintang, PAF, 1983. “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Bandung, Sinar Baru.

Moeljatno, 2010. “Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi”, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Andi Hamzah, 1993. “Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia”, Jakarta: Pradnya Paramita.

Zainal Abidin Farid, 2010. “Hukum Pidana 1”, Jakarta: Sinar Grafika.

Satjipto Rahardjo, 2009, “Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis”, Yogyakarta: Genta Publishing.

Knut D. A, Suparman M, & Eko R, 2008. “Hukum Hak Asasi Manusia” Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia.

Anton H. S. dan Januar S, 2014 “Kebebasan Informasi di Dunia Siber dan Pembajakan Musik, Video, dan Software” Jurnal The Arysuta Center Series on Strategic Management, Vol. 26.

Soehino, 2011. “Tertib Hukum di Indonesia”, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2011. AD Belinfante, Boerhanoeddin, Soetan Batoeah, 1983. “Pokok Pokok Hukum Tata Usaha Negara”, Jakarta: Bina Cipta.

Barda Nawawi Arief, 1998. “Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Oemar Seno Adji, 1990, “Perkembangan Delik Pers di Indonesia”, Jakarta: Erlangga.

Downloads

Published

08-04-2026

How to Cite

[1]
S. D. Hermawan, N. Soekorini, and M. Taufik, “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Pencemaran Nama Baik melalui Restorative Justice Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 11645–11651, Apr. 2026.