Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah

Authors

  • Anugrah Ryandra Fahlevi Universitas Karya Persada Muna
  • Jumanudin Jumanudin Universitas Karya Persada Muna
  • Muhammad Saddam Safa Universitas Karya Persada Muna

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6947

Keywords:

PTSL, Kepastian Hukum, Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Tanah

Abstract

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Program ini dilaksanakan secara sistematis dalam satu wilayah desa atau kelurahan untuk memastikan seluruh bidang tanah terdata dan terdaftar secara lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi PTSL dalam pendaftaran hak milik atas tanah serta mengkaji pengaruhnya terhadap kepastian hukum bagi pemegang hak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang agraria, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta doktrin para ahli yang relevan dengan teori kepastian hukum dan sistem pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL. Program ini terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mengurangi potensi sengketa akibat ketidakjelasan status hukum tanah. Penerbitan sertipikat hak milik melalui PTSL memberikan alat bukti yang kuat bagi pemegang hak serta memperkuat perlindungan hukum. Namun demikian, kepastian hukum yang diberikan bersifat relatif karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Oleh karena itu, peningkatan kualitas verifikasi data fisik dan yuridis menjadi faktor penting dalam menjamin efektivitas PTSL secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Dale, P., & McLaughlin, J. (1999). Land administration. Oxford: Oxford University Press.

De Soto, H. (2000). The mystery of capital: Why capitalism triumphs in the West and fails everywhere else. New York: Basic Books.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Radbruch, G. (1973). Legal philosophy (H. D. Wilk, Trans.). Cambridge, MA: Harvard University Press. (Karya asli diterbitkan 1932).

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas.

Utrecht, E. (1989). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Downloads

Published

28-02-2026

How to Cite

[1]
A. R. Fahlevi, J. Jumanudin, and M. S. Safa, “Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6319–6326, Feb. 2026.