Transformasi Digital Pemilu dan Implikasinya terhadap Prinsip Konstitusional: Suatu Tinjauan Hukum Tata Negara

Authors

  • La Saniati Universitas Karya Persada Muna
  • Jumanudin Jumanudin Universitas Karya Persada Muna
  • Anugrah Ryandra Fahlevi Universitas Karya Persada Muna

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6895

Keywords:

Transformasi Digital Pemilu, Prinsip Konstitusional, Hukum Tata Negara, Demokrasi Konstitusional, Kedaulatan Rakyat

Abstract

Transformasi digital dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks Indonesia, digitalisasi pemilu tercermin melalui penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), serta berbagai sistem administrasi berbasis daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transformasi digital pemilu dalam perspektif hukum tata negara serta implikasinya terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi tidak membatasi metode teknis penyelenggaraan pemilu, sehingga digitalisasi dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian, digitalisasi juga menimbulkan tantangan konstitusional, khususnya terkait keamanan siber, perlindungan data pribadi, transparansi sistem, dan kesenjangan akses teknologi. Selain itu, belum adanya standar audit teknologi yang terintegrasi dan mekanisme pengawasan independen terhadap sistem digital berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital pemilu harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, dengan menekankan pentingnya regulasi yang adaptif, penguatan infrastruktur keamanan informasi, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Dengan demikian, teknologi dapat berfungsi sebagai instrumen penguatan demokrasi, bukan sebagai faktor yang mengurangi substansi kedaulatan rakyat dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed.). London: Macmillan.

Friedrich, C. J. (1968). Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America. Waltham: Blaisdell Publishing Company.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Huda, N. (2014). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

IDEA International. (2021). Digital Technologies in Elections: Questions, Lessons and Perspectives. Stockholm: International IDEA.

Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.

Mahfud MD. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. (2017). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Manan, B. (2004). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rosanvallon, P. (2011). Democratic Legitimacy: Impartiality, Reflexivity, Proximity. Princeton: Princeton University Press.

Rousseau, J.-J. (1762). Du Contrat Social. Amsterdam: Marc Michel Rey.

Siallagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Suluh Media.

United Nations. (2022). United Nations E-Government Survey 2022: The Future of Digital Government. New York: United Nations.

Zolo, D. (2007). Democracy and Complexity: A Realist Approach. Cambridge: Polity Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum terkait Sistem Pemungutan Suara Elektronik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang Hak Konstitusional dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Sistem Pemilu Serentak.

Downloads

Published

22-02-2026

How to Cite

[1]
L. Saniati, J. Jumanudin, and A. R. Fahlevi, “Transformasi Digital Pemilu dan Implikasinya terhadap Prinsip Konstitusional: Suatu Tinjauan Hukum Tata Negara ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 4788–4794, Feb. 2026.