Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia: Perspektif Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6942Keywords:
Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Kontrak Elektronik, Tanggung Jawab Perdata, MarketplaceAbstract
Transformasi digital telah mendorong pergeseran pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju transaksi berbasis platform elektronik (e-commerce). Perkembangan ini tidak hanya mengubah mekanisme perdagangan, tetapi juga melahirkan persoalan hukum baru, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam hubungan hukum yang bersumber dari kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata, mengkaji bentuk perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta merumuskan konstruksi pertanggungjawaban marketplace terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap KUHPerdata, UUPK, serta regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Namun demikian, penggunaan klausula baku dalam marketplace berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen serta berisiko bertentangan dengan prinsip itikad baik dan asas keseimbangan. UUPK telah menyediakan perlindungan hukum preventif dan represif, tetapi belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik hubungan hukum tripartit dalam ekosistem e-commerce. Marketplace sebagai penyedia dan pengendali sistem elektronik tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai perantara pasif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi tanggung jawab perdata platform guna menjamin kepastian hukum, keadilan kontraktual, dan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam perdagangan digital di Indonesia.
Downloads
References
Agus Yudha Hernoko. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Fuady, M. (2014). Konsep hukum perdata. RajaGrafindo Persada.
Fuady, M. (2015). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Hernoko, A. Y. (2014). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Prenada Media.
Kessler, F. (1943). Contracts of adhesion—Some thoughts about freedom of contract. Columbia Law Review, 43(5), 629–642.
Lessig, L. (1999). Code and other laws of cyberspace. Basic Books.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Nasution, A. (2011). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.
Nasution, A. (2019). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 312–330.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Setiawan, R. (1994). Pokok-pokok hukum perikatan. Bina Cipta.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sutedi, A. (2014). Hukum transaksi elektronik. Sinar Grafika.
Sjahdeini, S. R. (2018). Hukum sistem pembayaran dan transaksi elektronik. Kencana.
United Nations. (2015). United Nations guidelines for consumer protection. United Nations Publications.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dwi Puspita Sari, Muhammad Saddam Safa, Anugrah Ryandra Fahlevi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















