Paradigma Baru Penanganan Kejahatan Narkotika antara: Rehabilitatif atau Retributif

Authors

  • Jumanudin Jumanudin Universitas Karya Persada Muna

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6896

Keywords:

Kejahatan Narkotika, Rehabilitasi, Keadilan Retributif, Kebijakan Pidana, Keadilan Restoratif

Abstract

Penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang berorientasi pada pemidanaan penjara. Pendekatan tersebut menempatkan pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, sehingga penegakan hukum lebih menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana. Namun, peningkatan jumlah penyalahguna narkotika dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa strategi yang semata-mata represif belum mampu memberikan efek jera maupun menekan angka peredaran dan penyalahgunaan secara signifikan. Kondisi ini menuntut adanya pergeseran paradigma menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke rehabilitatif dalam kebijakan penanggulangan tindak pidana narkotika serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap ketentuan hukum positif serta doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika. Akan tetapi, implementasinya belum optimal karena aparat penegak hukum masih cenderung mengedepankan pemidanaan penjara dibandingkan rehabilitasi. Pendekatan rehabilitatif dinilai lebih sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan perspektif kesehatan masyarakat, karena memandang pengguna sebagai korban ketergantungan yang memerlukan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pendekatan retributif dan rehabilitatif guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan sosial yang lebih luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2018). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Banakar, R., & Travers, M. (2005). Theory and method in socio-legal research. Hart Publishing.

Beccaria, C. (1764). On crimes and punishments.

Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. Free Press.

Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation.

Bowen, G. A. (2009). Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). Sage Publications.

Guest, G., Bunce, A., & Johnson, L. (2006). How many interviews are enough? An experiment with data saturation and variability. Field Methods, 18(1), 59–82.

Hidayat, R., & Sari, M. (2021). Rehabilitasi penyalahguna narkotika dalam perspektif keadilan restoratif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 456–472.

Hughes, C. E., & Stevens, A. (2010). What can we learn from the Portuguese decriminalization of illicit drugs? British Journal of Criminology, 50(6), 999–1022.

Kant, I. (1996). The metaphysics of morals (M. Gregor, Ed.). Cambridge University Press. (Original work published 1797)

Kvale, S., & Brinkmann, S. (2009). InterViews: Learning the craft of qualitative research interviewing (2nd ed.). Sage Publications.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Sage Publications.

Marlina. (2020). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 300–315.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2017). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Sudarto. (2018). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). World drug report 2021. United Nations Publication.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yusuf, A., & Prabowo, A. (2023). Pergeseran paradigma pemidanaan narkotika dari retributif ke rehabilitatif. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 112–128.

Downloads

Published

26-02-2026

How to Cite

[1]
J. Jumanudin, “Paradigma Baru Penanganan Kejahatan Narkotika antara: Rehabilitatif atau Retributif”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 5772–5781, Feb. 2026.