Transformasi Digital Administrasi Pemerintahan dalam Kerangka Negara Hukum: Analisis Konstitusional terhadap Implementasi SPBE di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6893Keywords:
Transformasi Digital, SPBE, Negara Hukum, Hukum Tata Negara, Perlindungan Data Pribadi, Akuntabilitas DigitalAbstract
Transformasi digital administrasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan bagian integral dari agenda reformasi birokrasi nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik. Dalam perspektif hukum tata negara, digitalisasi administrasi tidak semata-mata dipahami sebagai inovasi teknologi atau modernisasi sistem kerja birokrasi, melainkan sebagai proses konstitusional yang harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode literature review sistematis terhadap peraturan perundang-undangan dan 45 sumber literatur utama yang dipublikasikan pada periode 2013–2025. Analisis dilakukan melalui klasifikasi tematik terhadap isu negara hukum, AUPB, perlindungan data pribadi, dan akuntabilitas digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi SPBE berkontribusi signifikan terhadap penguatan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya dalam aspek keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas berbasis sistem elektronik. Namun demikian, digitalisasi administrasi juga memunculkan tantangan konstitusional, antara lain risiko pelanggaran perlindungan data pribadi, ketimpangan akses akibat kesenjangan digital, serta persoalan akuntabilitas algoritmik dalam pengambilan keputusan administratif berbasis otomatisasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan tata kelola dan keamanan data, serta mekanisme pengawasan konstitusional yang efektif agar transformasi digital administrasi pemerintahan tetap selaras dengan prinsip supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Downloads
References
Arifin, Z. (2023). Perlindungan hak konstitusional dalam era digital governance di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 245–262.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bannister, F., & Connolly, R. (2014). ICT, public values and transformative government: A framework and programme for research. Government Information Quarterly, 31(1), 119–128.
Bovens, M. (2007). Analysing and assessing accountability: A conceptual framework. European Law Journal, 13(4), 447–468.
Citron, D. K. (2008). Technological due process. Washington University Law Review, 85(6), 1249–1313.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). London: Macmillan.
Dunleavy, P., Margetts, H., Bastow, S., & Tinkler, J. (2006). New public management is dead—Long live digital-era governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 16(3), 467–494.
European Commission. (2020). European interoperability framework: Implementation strategy. Brussels: European Union.
Firmansyah, A. (2020). Reformasi birokrasi digital dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 55–70.
Floridi, L. (2014). The fourth revolution: How the infosphere is reshaping human reality. Oxford: Oxford University Press.
Greenleaf, G. (2014). Global data privacy laws 2013: 89 countries, and accelerating. Privacy Laws & Business International Report, 127, 10–13.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hidayat, R. (2024). Integrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan tantangan interoperabilitas nasional. Jurnal Kebijakan Publik Digital, 5(1), 1–15.
Hildebrandt, M. (2015). Smart technologies and the end(s) of law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
Hood, C. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19.
Indroharto. (2002). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik nasional. Jakarta: Kominfo.
Kuner, C. (2017). Transborder data flows and data privacy law. Oxford: Oxford University Press.
Latif, M. (2023). Keamanan siber dalam implementasi SPBE di pemerintah daerah. Jurnal Keamanan Informasi Indonesia, 8(2), 89–104.
Lestari, D. (2021). Perlindungan data pribadi dalam sistem administrasi publik digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 678–695.
Mahfud MD, M. (2012). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Margetts, H., & Dunleavy, P. (2013). The second wave of digital-era governance. Philosophical Transactions of the Royal Society A, 371(1987), 1–17.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Meijer, A. (2015). E-governance innovation: Barriers and strategies. Government Information Quarterly, 32(2), 198–206.
Nugroho, R. (2020). Digital governance dan tantangan koordinasi antar lembaga di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 26(3), 210–225.
OECD. (2020). Digital government index 2019 results. Paris: OECD Publishing.
Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan tahunan pengawasan pelayanan publik. Jakarta: Ombudsman RI.
Pasquale, F. (2015). The black box society: The secret algorithms that control money and information. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Prasetyo, E. (2021). Implementasi e-government dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Jurnal Ilmu Administrasi, 18(2), 145–160.
Rahardjo, S. (2018). Cyber law dan perlindungan hukum di era digital. Jurnal Hukum Nasional, 4(1), 33–48.
Santoso, B. (2022). Digital divide dan implikasinya terhadap akses layanan publik. Jurnal Kebijakan Sosial, 14(2), 97–112.
Sari, N. (2022). Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik berbasis elektronik. Jurnal Good Governance, 9(1), 40–55.
Solove, D. J. (2008). Understanding privacy. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
United Nations. (2022). United Nations e-government survey 2022. New York: United Nations.
Wahyudi, T. (2019). Sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam reformasi birokrasi Indonesia. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 6(3), 201–215.
Wahono, R. S. (2021). Artificial intelligence dalam pelayanan publik: Peluang dan tantangan regulasi. Jurnal Teknologi dan Kebijakan Publik, 12(1), 15–29.
Wirtz, B. W., & Daiser, P. (2018). A meta-analysis of empirical e-government research and its future research implications. International Review of Administrative Sciences, 84(1), 144–163.
World Bank. (2021). GovTech maturity index: The state of public sector digital transformation. Washington, DC: World Bank.
Zarsky, T. (2016). The trouble with algorithmic decisions. Science, Technology & Human Values, 41(1), 118–132.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Saddam Safa, Jumanudin Jumanudin, Anugrah Ryandra Fahlevi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















