Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Berbasis Artificial Intelligence

Authors

  • Aldin Aldin Universitas Karya Persada Muna
  • Jumanudin Jumanudin Universitas Karya Persada Muna
  • Anugrah Ryandra Fahlevi Universitas Karya Persada Muna

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6943

Keywords:

Artificial Intelligence, Criminal Liability, Fault Principle, Corporate Liability, Criminal Policy

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan tantangan mendasar terhadap konstruksi klasik pertanggungjawaban pidana yang berlandaskan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld). Sistem AI yang mampu beroperasi secara otonom melalui mekanisme machine learning dan deep learning berpotensi menghasilkan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti penipuan digital, manipulasi data, penyebaran deepfake, maupun serangan siber yang kompleks. Namun demikian, AI tidak memiliki kesadaran moral, kehendak bebas, maupun kemampuan bertanggung jawab sebagaimana disyaratkan dalam doktrin hukum pidana. Kondisi ini menimbulkan persoalan atribusi tanggung jawab ketika akibat pidana timbul dari sistem yang bekerja secara semi-otonom atau otonom, sehingga memunculkan apa yang dikenal sebagai responsibility gap dalam diskursus hukum dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AI dalam perspektif subjek hukum pidana, mengkaji model atribusi pertanggungjawaban dalam tindak pidana berbasis AI, serta merumuskan arah kebijakan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi otonom. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan (schuld) dan tidak memiliki kapasitas sebagai moral agent. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana tetap harus dibebankan kepada manusia atau korporasi melalui model direct liability, vicarious liability, dan corporate criminal liability. Pada sektor berisiko tinggi, penerapan strict liability dapat dipertimbangkan untuk menjamin perlindungan kepentingan publik. Reformulasi kebijakan hukum pidana yang berbasis prinsip kehati-hatian dan pengawasan teknologi menjadi urgensi guna mencegah kekosongan hukum serta memastikan akuntabilitas dalam era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbott, R. (2020). The reasonable robot: Artificial intelligence and the law. Cambridge University Press.

Ancel, M. (1965). Social defence: A modern approach to criminal problems. Routledge & Kegan Paul.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Ashworth, A. (2013). Principles of criminal law (7th ed.). Oxford University Press.

Bentham, J. (1789). An introduction to the principles of morals and legislation. Clarendon Press.

Bryson, J. J., Diamantis, M. E., & Grant, T. D. (2017). Of, for, and by the people: The legal lacuna of synthetic persons. Artificial Intelligence and Law, 25(3), 273–291. https://doi.org/10.1007/s10506-017-9214-9

Calo, R. (2015). Robotics and the lessons of cyberlaw. California Law Review, 103(3), 513–563.

European Commission. (2021). Proposal for a regulation laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Brussels.

European Parliament. (2017). Civil law rules on robotics (2015/2103(INL)). Brussels.

Feuerbach, P. J. A. (1801). Lehrbuch des gemeinen in Deutschland gültigen peinlichen Rechts. Georg Friedrich Heyer.

Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). Corporations, crime and accountability. Cambridge University Press.

Gobert, J. (2008). Corporate crime and regulation. Edward Elgar Publishing.

Hart, H. L. A. (1968). Punishment and responsibility: Essays in the philosophy of law. Oxford University Press.

Hart, H. L. A., & Honoré, T. (1985). Causation in the law (2nd ed.). Oxford University Press.

Hegel, G. W. F. (1821). Elements of the philosophy of right. Cambridge University Press.

Kant, I. (1797). The metaphysics of morals. Cambridge University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Matthias, A. (2004). The responsibility gap: Ascribing responsibility for the actions of learning automata. Ethics and Information Technology, 6(3), 175–183. https://doi.org/10.1007/s10676-004-3422-1

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Kencana.

Pompe, W. P. J. (1959). Handboek van het Nederlandse strafrecht. Tjeenk Willink.

Russell, S., & Norvig, P. (2021). Artificial intelligence: A modern approach (4th ed.). Pearson.

Schwab, K. (2017). The fourth industrial revolution. Crown Business.

Searle, J. R. (1980). Minds, brains, and programs. Behavioral and Brain Sciences, 3(3), 417–457.

Simons, D. (1937). Leerboek van het Nederlandse strafrecht. Noordhoff.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Van Hamel, G. A. (1927). Inleiding tot de studie van het Nederlandsche strafrecht. De Erven F. Bohn.

Wells, C. (2001). Corporations and criminal responsibility (2nd ed.). Oxford University Press.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana telah diubah).

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

27-02-2026

How to Cite

[1]
A. Aldin, J. Jumanudin, and A. R. Fahlevi, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Berbasis Artificial Intelligence ”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6033–6042, Feb. 2026.