Pengaruh Fintech Lending Terhadap Akses Pembiayaan UMKM
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6595Keywords:
Fintech Lending, Akses Pembiayaan, UMKMAbstract
Perkembangan financial technology (fintech) lending di Indonesia telah menghadirkan alternatif sumber pembiayaan yang inovatif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Akses pembiayaan yang memadai merupakan faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing UMKM di tengah persaingan ekonomi yang semakin dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fintech lending terhadap akses pembiayaan UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian asosiatif untuk mengetahui hubungan dan pengaruh antara variabel fintech lending dan akses pembiayaan. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM yang pernah memanfaatkan layanan fintech lending, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner yang disusun menggunakan skala Likert lima poin. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech lending berpengaruh positif dan signifikan terhadap akses pembiayaan UMKM. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberadaan fintech lending mampu memperluas akses pembiayaan UMKM melalui proses pengajuan yang lebih cepat, persyaratan yang relatif mudah, serta pemanfaatan teknologi digital yang efisien dan transparan. Dengan demikian, fintech lending dapat menjadi solusi pembiayaan alternatif yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi pelaku UMKM, penyedia layanan fintech, serta pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan strategi penguatan pembiayaan UMKM secara berkelanjutan.
Downloads
References
Asian Development Bank. (2022). Fintech and financial inclusion in Southeast Asia. Asian Development Bank.
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2020). The evolution of fintech. Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.
Bank Indonesia. (2023). Blueprint pengembangan ekonomi digital Indonesia 2025. Bank Indonesia.
Beck, T., Demirgüç-Kunt, A., & Martinez Peria, M. S. (2021). Banking for all? World Bank Research Observer, 36(1), 1–29.
Gomber, P., Koch, J. A., & Siering, M. (2020). Digital finance and fintech. Journal of Business Economics, 90(2), 1–26.
Haddad, C., & Hornuf, L. (2021). The emergence of the global fintech market. Small Business Economics, 56(1), 81–105.
Murnawati, et al. (2020). Manajemen keuangan UMKM di era digital.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan fintech lending di Indonesia. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan penyelenggaraan LPBBTI (P2P lending) di Indonesia. OJK.
Rizal, M., Maulina, E., & Kostini, N. (2018). Fintech as one of the financing solutions. AdBispreneur, 3(2), 89–100.
Suryani, T. (2021). Perilaku konsumen. Graha Ilmu.
World Bank. (2022). Financial inclusion and MSME financing. World Bank Publications.
Yumeng, Z., & Yi, X. (2021). Fintech and SME financing. Journal of Financial Innovation, 7(3), 45–60.
Zavolokina, L., Dolata, M., & Schwabe, G. (2020). Fintech transformation. Electronic Markets, 30(2), 1–15.
OECD. (2023). Financing SMEs and entrepreneurs 2023: An OECD scoreboard. OECD Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 mhd ramadhan, Diana Florenta, Dedy Surbakti, Maulana Akbar, Disti Fitriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















