Peran Lembaga Keuangan Pemerintah Vs Platform Pinjaman Online Dalam Pemberdayaan Umkm : Peluang dan Ancaman

Authors

  • Bunga Amira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Wira Herdika Firliansyah P.H Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ricky Widyanto Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fitri Hayati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5717

Keywords:

Lembaga Keuangan Pemerintah, Fintech, Pembiayaan UMKM

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan kerja nasional. Meskipun demikian, keterbatasan akses terhadap pembiayaan masih menjadi kendala utama yang menghambat pengembangan, keberlanjutan, dan daya saing UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan pemerintah dan platform pinjaman online atau financial technology (fintech) dalam pemberdayaan UMKM, serta mengidentifikasi peluang dan ancaman yang muncul dari kedua model pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan komparatif, menggunakan data sekunder yang bersumber dari laporan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta berbagai jurnal dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan pemerintah, khususnya melalui skema Kredit Usaha Rakyat, berperan penting dalam menyediakan pembiayaan yang stabil, berbunga rendah, serta disertai pendampingan usaha. Di sisi lain, fintech lending menawarkan kemudahan akses modal yang cepat, fleksibel, dan tanpa agunan, namun memiliki risiko berupa bunga tinggi, jeratan utang, pinjaman ilegal, serta ancaman keamanan data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara lembaga keuangan pemerintah dan fintech menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif, aman, dan berkelanjutan di era digital. Upaya kolaboratif, regulasi kuat, serta literasi keuangan berkelanjutan diperlukan agar manfaat pembiayaan dapat dirasakan merata nasional secara luas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2025). Bagaimana fintech pendanaan bersama bisa membuat UMKM Indonesia lebih berkembang. https://afpi.or.id/articles/detail/umkm-indonesia-lebih-berkembang

Bank Indonesia. (2025). Pengembangan UMKM. https://www.bi.go.id/id/fungsi- utama/stabilitas-sistem-keuangan/pengembangan-umkm/default.aspx

Bisnis.com. (2025, Mei 16). Pembiayaan produktif fintech turun, Modalku tetap optimistis. https://finansial.bisnis.com/read/20250516/563/1877370/pembiayaan- produktif-fintech-turun-modalku-tetap-optimistis

Bengkulu Institute. (2025). Peran lembaga keuangan dalam mencegah jeratan hutang pelaku UMKM di era digital. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Kreatif Bengkulu, 12(3). https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JEMAKBD/article/view/1311

Hukumunkris. (2025). Peran pemerintah dalam mendukung perekonomian melalui pengawasan lembaga keuangan. Jurnal Bina Mulia Hukum,8(2).

Idham, M. O. (2025). Pengelolaan keuangan UMKM di era digital. Universitas IPWIJA. http://repository.ipwija.ac.id/6168/2/Idham%20MO_Book%20Chapter%20Dose n%20Universitas%20IPWIJA%20Pengelola%20Keuangan%20UMKM%20di% 20Era%20Digital%202025.pdf

Kontan.co.id. (2025). Tak hanya pertumbuhan yang mini, kualitas kredit UMKM juga menurun di awal 2025. https://keuangan.kontan.co.id/news/tak-hanya- pertumbuhan-yang-mini-kualitas-kredit-umkm-juga-menurun-di-awal-2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025a). Kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (POJK No. 19 Tahun 2025). https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-19-Tahun-2025-Kemudahan-Akses- Pembiayaan-Kepada-UMKM.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025b). OJK terbitkan aturan dorong pembiayaan UMKM yang inklusif (POJK No. 19 Tahun 2025). https://ojk.go.id/id/berita-dan- kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-19-Tahun-2025.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025c). Statistik fintech 2025.https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/default.aspx

ResearchHub. (2025). Peran bank dalam pembiayaan UMKM dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Jurnal Optimal: Riset Ekonomi dan Bisnis, 14(1). https://researchhub.id/index.php/optimal/article/download/3447/2602/12012

Romadi, A. B. (2024). Strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam Upaya Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah di Indonesia. 3(6), 556–563.

Sholikin, A. (2024). Tantangan dan Peluang Pemberdayaan UMKM di Indonesia: Antara Regulasi, Akses Permodalan, dan Digitalisasi. 16(3), 429–451.

Universitas Indonesia (Scholarhub UI). (2025). Peran financial technology peer-to-peer (P2P) lending dalam pembiayaan UMKM di Indonesia. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1092&context=telj

Universitas Samudra (Unsuda). (2025). Peran manajemen keuangan dalam pengembangan UMKM berbasis digital. Jurnal Opportunity, 10(1). https://ejournal.unsuda.ac.id/index.php/Opportunity/article/download/1472/1041

Universitas Sam Ratulangi. (2025). Peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Jurnal Administratum, 13(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/45683/41005/103516

Warta Ekonomi. (2025). Pembiayaan UMKM dari fintech capai Rp28,83 triliun per Mei 2025. https://wartaekonomi.co.id/read575345/pembiayaan-umkm-dari-fintech- capai-rp2883-t-per-mei-2025

Wasito, B. A., & Romdhoni, A. H. (2025). Peran lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dalam melindungi masyarakat dari pinjaman online illegal. 11(03), 211–225.

Downloads

Published

20-01-2026

How to Cite

[1]
B. Amira, W. H. F. P.H, R. Widyanto, and F. Hayati, “Peran Lembaga Keuangan Pemerintah Vs Platform Pinjaman Online Dalam Pemberdayaan Umkm : Peluang dan Ancaman”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 12380–12386, Jan. 2026.