Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Authors

  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara
  • Alis Mardianti Universitas Islam Nusantara
  • Faisal Adam Universitas Islam Nusantara
  • Sitti Maisyaroh Universitas Islam Nusantara
  • Fitria Fitria Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4026

Keywords:

Implementasi Hukum, Perlindungan Konsumen, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Implementasi hukum perlindungan konsumen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit di Indonesia dijalankan terutama melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan bahwa pasien merupakan konsumen yang berhak menerima pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta memperoleh informasi yang lengkap dan jujur mengenai kondisi medis maupun tindakan yang akan dilakukan. UUPK juga memberikan jaminan bahwa pasien berhak menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian medis, termasuk tindakan malpraktik. Rumah sakit sebagai pelaku usaha berkewajiban memenuhi standar pelayanan, memastikan prosedur informed consent dilaksanakan oleh dokter, memberikan akses terhadap rekam medis, dan menyediakan mekanisme kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Banyak pasien belum memahami hak-haknya, sehingga sering kali tidak mempertanyakan prosedur atau tindakan medis yang diberikan. Beban kerja rumah sakit yang tinggi menyebabkan proses informed consent dilakukan terburu-buru dan tidak mendalam. Selain itu, dominasi tenaga perawat dalam kegiatan administratif terkadang membuat peran dokter dalam komunikasi medis menjadi kurang optimal. Rumah sakit juga kerap kesulitan memenuhi standar karena keterbatasan sumber daya dan lemahnya komunikasi internal. Meski mekanisme pengaduan serta gugatan perdata maupun pidana telah tersedia melalui Pasal 45 UUPK, penguatan pelaksanaan UUPK tetap diperlukan. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui sosialisasi hak pasien, peningkatan kualitas komunikasi dokter-pasien, pemanfaatan teknologi rekam medis untuk meningkatkan transparansi, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didukung oleh majelis disiplin profesi untuk mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Wahyu, D. I. (2019). Perlindungan hukum pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan. Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wahyu, A. (2025). Pasien, bukan konsumen biasa. Portal UI. https://www.hukumonline.com/berita/a/pasien–bukan-konsumen-biasa-lt68ac3e86a5a14/

Smith, J. (2018). The importance of consumer protection in healthcare. Journal of Healthcare Management.

Johnson, K. (2020). The role of human resources in implementing consumer protection laws in hospitals. Journal of Healthcare Administration.

Lee, S. (2019). Effective hospital management systems for implementing consumer protection laws. Journal of Healthcare Management.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan dan kebijakan pemerintah tentang perlindungan konsumen.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit. (2019). Standar akreditasi rumah sakit.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Leenen, H. J. J. (2011). Health care law: Rights and duties of patients and providers. Springer.

Ameln, A. (2015). Kapita selekta hukum kedokteran. EGC.

Moelyono, I. (2020). Hukum kesehatan di Indonesia. Prenadamedia Group.

Purwanto, H. (2018). Etika dan hukum kesehatan. Andi Offset.

World Health Organization. (2016). Patient safety: A global priority. WHO Press.

Notoatmodjo, S. (2012). Kesehatan masyarakat: Teori dan aplikasi. Rineka Cipta.

Komnas HAM. (2021). Pedoman hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Setiadi, E. (2020). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Alumni.

American Hospital Association. (2019). The patient bill of rights. AHA Press.

Downloads

Published

03-12-2025

How to Cite

[1]
Y. Prayuti, A. Mardianti, F. Adam, S. Maisyaroh, and F. Fitria, “Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 3058–3064, Dec. 2025.