Hukum Perlindungan Konsumen pada Telekonsultasi Kesehatan

Authors

  • Nunul Kristianti Universitas Islam Nusantara
  • Ferdian Yanuar Universitas Islam Nusantara
  • Deden Ardiansyah Universitas Islam Nusantara
  • Mega Amanda Putri Universitas Islam Nusantara
  • Parman Parman Universitas Islam Nusantara
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3537

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Telekonsultasi Kesehatan, Tanggung Jawab Hukum, Pasien, Telemedicine

Abstract

Perkembangan layanan telekonsultasi kesehatan di Indonesia telah membuka era baru dalam penyelenggaraan pelayanan medis berbasis teknologi digital. Inovasi ini memberikan kemudahan akses, efisiensi waktu, serta perluasan jangkauan layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pelayanan medis konvensional. Namun demikian, transformasi digital tersebut juga menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, khususnya terkait jaminan perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen. Kerentanan pasien terhadap ketimpangan informasi medis, risiko malpraktik, ketidakjelasan standar layanan, hingga potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi menuntut adanya regulasi yang jelas, harmonis, dan implementatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, ruang lingkup, dan mekanisme perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa telekonsultasi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perlindungan hukum bagi pasien dalam layanan telekonsultasi masih bersifat parsial, sektoral, dan belum terintegrasi dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif. Tanggung jawab hukum antara tenaga medis dan penyelenggara platform digital masih belum diatur secara tegas, sementara mekanisme penyelesaian sengketa konsumen belum tersedia dalam bentuk yang mudah diakses. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi telemedicine yang memasukkan norma perlindungan konsumen secara eksplisit serta pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa daring (e-dispute resolution) di sektor kesehatan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pasien di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anindito, B. A., & Kusnadi, R. (2023). Kedudukan Pasien sebagai Konsumen dalam Telekonsultasi Kesehatan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Scientia, 11(1), 45–60.

Az. Nasution. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar Indonesia. Jakarta: Diadit Media.

Fadilah, N., & Prasetyo, D. (2024). Etika Profesi Kedokteran di Era Digitalisasi Pelayanan Kesehatan. Jurnal Bioetik Indonesia, 3(2), 99–115.

Hermien Hadiati Koeswadji. (2020). Hukum dan Etika Kedokteran. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ikatan Dokter Indonesia. (2021). Pedoman Etika Telemedicine Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar IDI.

International Telecommunication Union. (2021). Digital Transformation of Health Systems: Policy Guidelines for Telehealth Regulation. Geneva: ITU Publications.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020–2024: Digitalisasi Layanan Kesehatan. Diakses dari https://www.kemkes.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Panduan Perlindungan Data Pribadi dalam Layanan Kesehatan Digital. Diakses dari https://www.kominfo.go.id

Lawrence O. Gostin. (2020). Public Health Law: Power, Duty, Restraint (3rd ed.). Berkeley: University of California Press.

Nugroho, H. (2021). Aspek Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pelayanan Telemedicine. Jurnal Ilmiah Hukum Kesehatan, 8(1), 33–49.

OECD. (2022). Consumer Policy and the Digital Economy: Emerging Challenges for Consumer Protection. Paris: OECD Publishing.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahman, M., & Wibowo, A. (2023). Tanggung Jawab Hukum dalam Telemedicine di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 12(2), 145–160.

Sari, E. L., & Widodo, H. (2022). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab dalam Layanan Kesehatan Digital di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis, 10(4), 211–229.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sinta Dewi Rosadi. (2022). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

World Health Organization. (2020). Global Strategy on Digital Health 2020–2025. Geneva: WHO Press.

World Health Organization, SEARO. (2023). Legal Frameworks for Telemedicine Implementation in Southeast Asia. Diakses dari https://www.who.int/searo

Yuliani, D., & Harahap, R. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Layanan Digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 287–302.

Downloads

Published

21-11-2025

How to Cite

[1]
N. Kristianti, F. Yanuar, D. Ardiansyah, M. A. Putri, P. Parman, and Y. Prayuti, “Hukum Perlindungan Konsumen pada Telekonsultasi Kesehatan”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 1495–1501, Nov. 2025.