Program Pemberdayaan Ekonomi Petani Milenial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Syariah
(Studi Kasus Taruna Tani Berkobar Kelurahan Kotabaru Kota Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2365Keywords:
Pemberdayaan Ekonomi, Petani Milenial, Maqasyid SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis program pemberdayaan ekonomi petani milenial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan perspektif ekonomi syariah. Studi ini dilakukan pada kelompok Taruna Tani Berkobar yang berlokasi di Kelurahan Kotabaru, Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pengurus dan anggota kelompok tani, serta dokumentasi aktivitas program pemberdayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemberdayaan yang dilaksanakan meliputi pelatihan budidaya pertanian modern, pengelolaan usaha tani berbasis digital, akses pembiayaan syariah, serta penguatan kelembagaan kelompok. Implementasi program tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, dan kualitas hidup petani milenial. Dari perspektif ekonomi syariah, program ini telah menerapkan prinsip-prinsip Maqasyid syariah yaitu Hifzhu din,Hifzdu Nafs,Hifdzu Nasl,Hifdzu aql,dan Hifdzu mal keadilan, keberlanjutan, tolong-menolong, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Temuan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas dengan nilai-nilai syariah dapat menjadi strategi efektif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, serta organisasi masyarakat dalam merancang kebijakan pemberdayaan ekonomi petani yang relevan dengan konteks generasi muda
Downloads
References
Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.
Bappenas. (2017). Proyeksi penduduk Indonesia 2015–2045. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Budiati, L., et al. (2018). Bonus demografi: Peluang dan tantangan bagi pembangunan ekonomi. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Karim, A. A. (2022). Ekonomi mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Kashiko, A. (2010). Kaedah-kaedah fiqh dalam muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Marbun, B. N. (2018). Kamus manajemen. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mardani. (2012). Fiqh muamalah. Jakarta: Kencana.
PetaniDigital.id. (2020). Data petani milenial Indonesia. Retrieved from https://petanidigital.id
Risma, A. (2021). Kesejahteraan dalam perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bandung: Mandar Maju.
Sari, M. (2021). Analisis program pemberdayaan ekonomi petani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menurut perspektif ekonomi Islam [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Setiadi, D. (2024). Prinsip akad tijarah dalam ekonomi syariah. Bandung: Pustaka Pelajar.
Suharto, E. (2005). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Suhendi, H. (2012). Fiqh muamalah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sulaiman, A. (2020). Pemberdayaan masyarakat: Teori dan praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Burhanudin Burhanudin, Nila Nopianti, Ikmal Mumtahaen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















