Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Melalui Dispute Settlement Body Di World Trade Organization

Authors

  • Muhammad Romli Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Saleh Budiman Tasikmalaya
  • Ikmal Mumtahaen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Fitrah Insani
  • Omay Komarudin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Saleh Budiman Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.738

Keywords:

WTO, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional

Abstract

Perkembangan globalisasi dan integrasi ekonomi internasional telah meningkatkan kompleksitas hubungan dagang antarnegara, sehingga memunculkan potensi sengketa yang lebih beragam, termasuk dalam ranah perdagangan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional melalui Dispute Settlement Body (DSB) pada World Trade Organization (WTO), serta mengevaluasi efektivitasnya dalam merespons dinamika ekonomi global. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi dokumen hukum internasional, analisis studi kasus, serta tinjauan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DSB berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem perdagangan multilateral, namun efektivitasnya mengalami tekanan akibat krisis pada Badan Banding (Appellate Body), yang menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian sengketa. Di sisi lain, munculnya sengketa yang berkaitan dengan perdagangan digital lintas negara mengindikasikan perlunya pembaruan mekanisme penyelesaian yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital global. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan dalam sistem penyelesaian sengketa WTO agar tetap relevan dan responsif terhadap tantangan kontemporer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Diah, R. (2024). Retaliasi sebagai opsi alat penegakan hukum penyelesaian sengketa perdagangan internasional akibat tidak berfungsinya Badan Banding WTO. Review UNES Law Journal, 4(1).

Kaufmann-Kohler, G., dan Schultz, T. (2021). Online Dispute Resolution: Challenges and Opportunities. Oxford University Press.

Nofie Iman dan M. Tafdhil Amanda. (2024). Bisnis Internasional: Pengantar Strategi dan Operasionalisasi Pascapandemi. Yogyakarta; UGM Press.

Palmeter, D., dan Mavroidis, P. C. (2022). Dispute Settlement in the World Trade Organization (2nd ed.). Cambridge University Press.

Salsabila, F. (2023). Arbitrase dalam Dispute Settlement Understanding sebagai alternatif penyelesaian proses banding atas sengketa perdagangan internasional. Diakses dari https://www.researchgate.net

UNCITRAL. (2016). Technical Notes on Online Dispute Resolution. United Nations Commission on International Trade Law.

WTO. (2023). Dispute Settlement Gateway. Diakses dari https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/dispu_e.htm

WTO. (2023). Joint Statement Initiative on E-Commerce. Retrieved from https://www.wto.org

Downloads

Published

03-06-2025

How to Cite

[1]
M. Romli, I. Mumtahaen, and O. Komarudin, “Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Melalui Dispute Settlement Body Di World Trade Organization”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 1958–1962, Jun. 2025.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)