Analisis Sengketa Merek Dagang dan Perlindungan Hak Milik Menurut Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945

Authors

  • Gresia Septina Sitohang Universitas Negeri Medan
  • Eza Syahbana Universitas Negeri Medan
  • Jeane Alisya Universitas Negeri Medan
  • Bonaraja Purba Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.823

Keywords:

Sengketa, Merek Dagang, Hak Milik

Abstract

Perkembangan ekonomi dunia yang semakin terintegrasi menempatkan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk merek dagang, sebagai pilar utama bagi inovasi dan perdagangan internasional. Perlindungan merek merupakan komponen penting dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada tinjauan pustaka untuk menyelidiki peran konstitusi dalam mendukung perlindungan hak merek serta penerapan hukum merek dagang, khususnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, dalam praktik peradilan. Studi kasus sengketa "Geprek Bensu," "Gudang Garam," dan "MS Glow" diteliti untuk menunjukkan pentingnya prinsip first-to-file, asas itikad baik, dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa. Selain itu, pentingnya mencapai keseimbangan antara perlindungan hukum dan keadilan konstitusional ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang yang berkaitan dengan pencabutan merek dagang karena tidak digunakan. Hasil penelitian ini menegaskan perlunya menggabungkan hak milik konstitusional dengan perangkat hukum yang positif untuk perlindungan merek dagang guna membangun lingkungan bisnis yang stabil, adil, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amal, B. (2024). Pembaharuan Hukum Tanah Nasional dalam Rangka Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Pemegang Sertipikat Hak Milik. 06(November), 1–16.

Amina G, K. (2025). The Impact of Globalization on Intellectual Property Law Communication. Research Invention Journal of Current Research in Humanities and Social Sciences, 4(1), 24–31.

Angelica, C., Lie, G., & Rizqy Syailendra, M. P. (2021). Sengketa Hak Merek Dagang Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu. Nilai Budaya Indigenous Sebagai Pendukung Sustainable Development Di Era Industri 4.0., 311–318.

Antariksa, B. (2017). Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 1(1), 1–21.

Arfah, A., Evelin, A., Parulian, H., Fitriani, M., Anuar, R., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2025). Penghapusan Merek WIN Terdaftar yang Tidak Digunakan dalam Kegiatan Perdagangan Berdasarkan Kepentingan Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst). Intelletika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 67–84.

Denny, Liegestu, Y. P., Novika, N., & Patros, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan. Sapientia Et Virtus, 7(2), 148–163. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.377

dgip.go.id. (2025). Dinamika Sengketa Merek Denza antara BYD vs PT WNA: Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Adil. Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hardani, Auliya, N. H., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. In H. Abadi (Ed.), Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Pertama, Vol. 5). Cv. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.

Irawati, N., & Santoso, B. (2024). Pelanggaran Hak Atas Merek dan Upaya Penyelesaiannya (Studi Putusan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby). Notarius, 17(3), 2020–2037.

Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023, Pub. L. No. Nomor 144/PUU-XXI/2023 DEMI, 224 (2023).

Prameswari, A., & Aidi, Z. (2024). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW. 17, 780–793.

Ramadhan, C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Buku Ajar Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

07-06-2025

How to Cite

[1]
G. S. Sitohang, E. Syahbana, J. Alisya, and B. Purba, “Analisis Sengketa Merek Dagang dan Perlindungan Hak Milik Menurut Pasal 28 H Ayat 4 UUD 1945”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 2164–2169, Jun. 2025.

Issue

Section

Articles