Analisis Praktik Usaha Penggilingan Padi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus: Jorong Sumba, Nagari Ujung Gading)

Authors

  • Miranti Miranti UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Septria Susanti UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7942

Keywords:

Penggilingan Padi, , Ekonomi Islam, Trasparansi, Keadilan, Akad Ijarah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan timbangan, sistem pembayaran, dan penentuan upah yang masih menggunakan sistem pembayaran dalam bentuk beras dan belum sepenuhnya disertai akad yang jelas diawal transaksi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar) serta kurangnya tansparansi dalam penentuan upah, yang dapat merugikan salah satu pihak, khususnya petani di Jorong Sumba, Nagari Ujung Gading. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik usaha penggilingan padi, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab ketidakjelasan dan kurangnya transparansi yang menimbulkan ketidakadilan, serta meninjaunya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode studi lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitia ini adalah data primer dan sekunder dengan informan penelitian Pemilik Penggilingan, Petani, Tokoh Agama, dan Kepala Jorong Sumba. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, data yang sudah diperoleh lalu dianalisis menggunakan teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penggilingan padi masih dijalankan berdasarkan kebiasaan turun-temurun tanpa adanya akad yang jelas dan tertulis, sehingga menimbulkan unsur ketidakjelasan (gharar) dan kurangnya transparansi, khususnya dalam penentuan upah dan biaya tambahan. Penentuan upah umumnya dilakukan melalui potongan hasil beras atau pembayaran tunai, namun besaran upah, keakuratan timbangan, serta biaya tambahan seperti pengeringan dan pengangkutan belum dijelaskan secara transparan sejak awal. Dalam perspektif ekonomi islam, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan kerelaan antar pihak. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad dan transparasi dalam pelaksanaan usaha penggilingan padi agar sesuai dengan nilai-nilai ekonomi islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir, A. (2021). Ekonomi dan Keuangan Islam. WIDA Publishing.

Anisya Janu Kurnia Mita, & Rahmatiyah Rahmatiyah. (2024). Pengaruh Durasi Penjemuran Terhadap Kualitas Gabah Padi pada Proses Pengeringan. Botani : Publikasi Ilmu Tanaman Dan Agribisnis, 2(1), 191–198. https://doi.org/10.62951/botani.v2i1.179

Dasman, S. P. (n.d.). wawancara dengan kepala jorong sumba.

Defrilia, A., Revanata, L., Bela, A. T. S., & Diniati, B. T. (2024). Pemberdayaan Ekonomi dalam Pengolahan Limbah Padi di Desa Sawo, Campurdarat, Tulungagung. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Dan Komunitas, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.52620/jpmk.v2i1.117

Djakfar, M. (2012). Etika Bisnis (Edisi Pert). Penebar Swadaya.

Fauziah, ika yunia. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah (edisi pert). PT Fajar Interpratama Mandiri.

Hafidhi, F., Abubakar, & Fikri, M. (2025). Strategi Penguatan Usaha Penggilingan Padi Di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi (Studi Kasus Pb Mulia Mandiri). Journal of Business Economics and Agribusiness, 2(2), 9. https://doi.org/10.47134/jbea.v2i2.600

Harahap, E., Efendi, R., Islam, U., Sumatera, N., & Medan, U. (2023). Pengambilan Upah Langsung Dari Padi Yang Digiling Perspektif Fatwa DSN MUI No : 112 / Dsn-Mui / Ix / 2017 Tentang Akad Ijarah. 331–342. https://doi.org/10.30868/ad.v7i01.5198

Lastriyanto, A. (2024). Mekanisme Produksi Padi dan Beras ( Jilid 2) (Edisi Pert). Media Nusa Creative.

Mhd. Toha, Nuryanti, dan R. A. (2023). Praktik pengambilan upah pada penggilingan padi menurut perspektif ekonomi syariah 1. Journal of Sharla and Law, 2(4), 1260–1276.

Rahman, T. (2021). Buku Ajaran Fiqih Muamalah Kontemporer (Cetakan Pe). Academia Publication.

RI, D. A. (2019). AL-Quran dan Terjemahan. Cordofa yahmil Quran.

Rozalinda. (2017). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya paa Aktivitas Ekonomi (Edisi Pert). Rajawali Pers.

Santosa, Omil Charmyn Chatib, G. J. (2019). Analisis Energi Pengeringan dan Penggilingan Gabah. Uwais Inspirasi Indonesi.

SARI, T. N. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Kafalah.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suhendi, H. (2010). Fiqh Muamalah. PT. Raja Grafindo Persada.

Sukarniati, L. (2021). Ekonomi Pembangunan ( Teori dan Tantangan di Negara Berkembang) (Edisi Pert). UAD PRESS.

Sulaiman Saat, sitti M. (2020). Pengantar Metodologi Penelitian: Panduan Bagi Peneliti Muda (Edisi Revi). Pulsaka Almaida.

Syamsuria, Budiman, S. (2024). Upah Jasa Penggilingan Padi Keliling dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ( Studi Kasus Desa Mattunru-Tunrue ). Sighat: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 1–18.

Wahyuni. (2020). Analisis Kelayakan Usaha Penggilingan Padi (Oryza Sativa L) Skala Kecil Di Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur (Studi Kasus: Pada Penggilingan Padi Milik Pak Rasuli).

Yandrizal, S. (2025). Wawancara dengan Pemilik Penggilingan Padi di Jorong Sumba.

Downloads

Published

21-04-2026

How to Cite

[1]
M. Miranti and S. Susanti, “Analisis Praktik Usaha Penggilingan Padi dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus: Jorong Sumba, Nagari Ujung Gading)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 14027–14037, Apr. 2026.