Perjanjian Sengketa Jual Beli Tanah Jayenggaten antara Ahli Waris Tasripien dan Pemilik Hotel Gumaya Hendra Soegiarto

Authors

  • Ingrid Ang Universitas Tarumanagara
  • Kesia Aprilianty Universitas Tarumanagara
  • Elsa Alexandra Palar Universitas Tarumanagara
  • Moody Rizqy Syahleindra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.7930

Keywords:

Sengketa, KUHAPerdata, Litigasi Perdata

Abstract

Litigasi sebagai suatu proses beracara tidak hanya mampu dijalankan oleh berbagai kasus yang erat kaitannya dan sudah dikategorikan sebagai kasus pidana. Berbagai kasus yang masuk ke dalam kategori kasus perdata pun dapat diselesaikan melalui proses litigasi tersebut. Pengaturan terkait tata cara beracara turut telah diatur dalam sebuah regulasi berupa sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Jika hukum Pidana mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perdata turut mempunyai kitab serupa sebagai acuan. Kitab yang dimaksud dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata). Eksistensi kitab ini ada sebagaimana dengan KUHAP yang poinnya untuk melindungi hak dan mempertegas kewajiban serta menjelaskan hubungan hukum subjek hukum dalam ranah hukum. Meskipun dalam prakteknya berbagai kasus perdata kerap dilakukan dengan upaya damai sebelum akhirnya dibawa ke peradilan, namun acara perdata tetap menjadi satu tata cara yang melekat dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Salah satunya adalah kasus sengketa jual-beli dimana biasanya kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi dan mediasi sebelum menempuh proses acara perdata. Kasus sengketa jual-beli tanah Jayenggaten yang terjadi antara ahli waris dengan pemilik Hotel Gumaya dapat dijadikan satu contoh atau gambaran bahwa kasus dalam kategori perdata dapat diterapkan proses beracaranya. Sehingga, dalam kasus ini penerapan terkait sengketa perjanjian apabila dibawa ke dalam proses beracara dapat digali jauh lebih dalam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Boedi Harsono. (2008). Hukum agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

DetikNews. (2005, Februari 23). Lawan pengusaha hotel, 50 KK Semarang ambil jalur hukum.

https://www.detik.com

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Herzien Indonesisch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata]. (Burgerlijk Wetboek).

Maria S.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

R. Setiawan. (2007). Pokok-pokok hukum perikatan. Bandung: Putra A. Bardin.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2001). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Ridwan HR. (2013). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jakarta: Sekretariat Negara.

Downloads

Published

16-05-2026

How to Cite

[1]
I. Ang, K. Aprilianty, E. A. Palar, and M. R. Syahleindra, “Perjanjian Sengketa Jual Beli Tanah Jayenggaten antara Ahli Waris Tasripien dan Pemilik Hotel Gumaya Hendra Soegiarto”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 3145–3151, May 2026.

Issue

Section

Articles