Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Kasus PT Garuda Indonesia

Authors

  • Ingrid Ang Universitas Tarumanagara
  • Gunardie Lie Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2995

Keywords:

PKPU, Restrukturisasi Utang, PT Garuda Indonesia, Kreditur, BUMN

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu instrumen hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Keberadaan regulasi ini dirancang sebagai kesempatan pada debitur yang tengah berada dalam masalah finansial. Terlebih terhadap tunggakan kewajiban yang telah jatuh tempo. Debitur tentunya juga turut terbantu dengan mekanisme ini karena dapat melakukan penundaan kewajiban secara sementara sembari menyusun rencana perdamaian. Penyusunan rencana perdamaian ini harus dilakukan dengan adil dan berada di bawah pengawasan pengadilan niaga berwenang. Mekanisme PKPU dinilai sebagai win-win solution, solusi yang memberikan keuntungan pada kedua belah pihak. Dimana, dari perspektif debitur mekanisme PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi dan menstabilkan kondisi keuangan. Dari sisi kreditur, mekanisme PKPU dinilai memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak dari kreditur itu sendiri. Instrumen PKPU menjadi hal yang luar biasa penting terkhusus pada perusahaan besar dengan beban kewajiban yang kompleks, termasuk kreditur yang beragam seperti pihak internasional. Keberadaan pihak asing dikhawatirkan dapat mencegah terjadinya mekanisme yang dikhawatirkan dapat mencegah terjadinya proses likuidasi. Dalam kasus PT Garuda Indonesia sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)yang terjadi pada 2021 dimana PT Garuda Indonesia mengajukan permohonan PKPU. Hal ini dilakukan karena PT Garuda Indonesia mengajukan nilai kewajiban sebesar Rp142 triliun dari 500 kreditur yang ada. Terlebih PT Garuda Indonesia sendiri merupakan BUMN yang tentunya memiliki daya tarik perhatian tersendiri dalam kasus PKPU yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisnis Indonesia. (2021, Desember 9). PKPU Garuda Indonesia: Jalan Panjang Restrukturisasi Utang BUMN Penerbangan. https://www.bisnis.com

CNBC Indonesia. (2022, Juni 29). Restrukturisasi Garuda Indonesia Disetujui, Ini Rincian Skema Perdamaian. https://www.cnbcindonesia.com

Fuady, M. (2017). Konsep Hukum Modern tentang Kepailitan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Gunarto, H. (2020). PKPU sebagai Alternatif Penyelesaian Utang dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 77-93.

Kompas.com. (2022, Juni 28). Garuda Indonesia Resmi Menang PKPU, Total Klaim Kreditur Rp142 Triliun. https://www.kompas.com

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, asas, dan terori hukum kepailitan: memahami Undang-Undang no. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Kencana.

Subhan, H. (2015). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Tempo.co. (2021, Desember 10). Garuda Indonesia Ajukan PKPU, Apa Dampaknya bagi Penumpang dan Kreditur? https://www.tempo.co

Wijaya, R. (2020). Restrukturisasi Utang dan Efektivtas PKPU di Indonesia. 17(3), 311-326.

Wulandari, A. (2021). Perlindungan Kreditur Konkuren dalam Proses PKPU di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 8(2), 145-162.

Downloads

Published

03-10-2025

How to Cite

[1]
I. Ang and G. Lie, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Kasus PT Garuda Indonesia”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 6319–6325, Oct. 2025.