Analisis Kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3508Keywords:
Pajak, Kepatuhan Pajak, Literasi Perpajakan, Pajak Penghasilan, Kebijakan Perpajakan, Transparansi, Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Pajak sebagai sumber penerimaan utama negara memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kepatuhan individu masih berada pada tingkat yang belum optimal. Faktor-faktor penyebabnya antara lain rendahnya literasi perpajakan, minimnya kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi negatif atas pengelolaan dana pajak, lemahnya penegakan hukum, serta keterbatasan kualitas pelayanan fiskus. Berbagai isu dan masalah yang kerap mencuat ke publik menjadi dalih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak terutama dalam membayar pajak penghasilan. Masyarakat dirundung perasaan khawatir dan was-was akan pengelolaan pajak. Hal ini kemudian membuat masyarakat menjadi acuh pada kewajiban yang harus ditunaikan berupa pembayaran pajak. Dengan adanya hal demikian, maka baik pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat saling bekerjasama dalam hal pajak tersebut terutama dalam pajak penghasilan (PPh). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan adanya gap antara potensi penerimaan dan realisasi pajak, baik pada aspek kepatuhan formal maupun material. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti modernisasi administrasi, program edukasi, serta pengawasan yang lebih ketat. Namun, efektivitas peningkatan kepatuhan masih sangat dipengaruhi oleh transparansi pengelolaan pajak, penyederhanaan peraturan, dan konsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih berkesinambungan demi memperkuat fondasi keuangan negara.
Downloads
References
Baso, R. (2023). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Skripsi). Universitas Muhammadiyah Makassar.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Buku saku pajak. Kementerian Keuangan RI.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan kinerja DJP tahun 2022. Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). APBN kita: Kinerja dan fakta. Kementerian Keuangan RI.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mukti Fajar, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Nurhayati, S., & Haryanto, A. M. (2020). Perpajakan Indonesia: Pajak Penghasilan. Mitra Wacana Media.
Putri, A. F. (2023). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di era self-assessment. Jurnal Perpajakan dan Ekonomi, 5(1), 33–42.
Rosdiana, H., & Irianto, D. (2014). Perpajakan: Teori dan aplikasi. RajaGrafindo Persada.
Samuel, G. (2022). Analisis yuridis tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.
Siahaan, M. P. (2022). Pajak Penghasilan: Teori dan Praktek (Edisi terbaru). Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-13). Salemba Empat.
Wijayanti, E. (2023). Metode penelitian hukum normatif. Universitas Metros.
Yunita, R., & Setyawan, D. (2021). Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam sistem self-assessment di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 6(2), 87–99.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kesia Aprillianty, Yesa Morisia, Ingrid Ang, Dealova Agustina Lumban Tobing, Moody Rizqy Syailendra Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















