Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Authors

  • Ingrid Ang Universitas Tarumanagara
  • Gunardie Lie Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2957

Keywords:

PKPU, Restrukturisasi Utang, PT Jiwasraya, Kreditur, BUMN

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi salah satu instrumen hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Regulasi ini bertujuan memberi kesempatan bagi debitur yang kesulitan dalam membayar utang jatuh tempo menunda kewajiban pembayaran utang sembari melakukan restrukturisasi di bawah pengawasan pengadilan niaga. PKPU dipandang sebagai solusi yang menguntungkan kreditur dan debitur karena memberikan kesempatan bagi debitur dalam melakukan pembenahan dan tetap menjamin hak-hak beserta kepentingan debitur. Namun dalam praktiknya, mekanisme ini tidak selalu menjadi pilihan terlebih pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdampak luas pada publik. Kasus gagal bayar PT Jiwasraya (Persero) menjadi contoh bagaimana seharusnya mekanisme PKPU dapat dilakukan, namun pada kenyataannya PT Jiwasraya tidak menempuh mekanisme tersebut. Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas kemudian menempuh jalur restrukturisasi administratif melalui pembentukan Indonesia Financial Group (IFG) Life. Pilihan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan seperti status perusahaan, jumlah kreditur, serta stabilitas keuangan nasional. Kondisi seperti ini yang turut menunjukkan kesenjangan antara norma dan praktik. Kasus gagal bayar ini seakan menunjukkan pertimbangan politik dan ekonomi dapat mengesampingkan instrumen hukum formal. Mekanisme PKPU memerlukan cara agar dapat diterapkan kepada BUMN yang  mengalami kesulitan finansial, termasuk tuntutan pembayaran utang yang telah dinyatakan jatuh tempo

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Andrian, Roy. Relevansi PKPU terhadap Perusahaan Milik Negara: Analisis Hukum Kepailitan dalam Perspektif UU No. 37 Tahun 2004. Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan, Vol. 6 No. 2, 2021

Arifin, Zainal. Restrukturisasi dan Penyelesaian Utang-Piutang dalam Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020: Kasus Jiwasraya. Jakarta: BPK RI, 2020

Bisnis.com. (2024, Januari 3). IFG Life terima pengalihan polis senilai Rp37,89 triliun dari Jiwasraya. https://finansial.bisnis.com/read/20240103/215/1729166/997-polis-jiwasraya-berhasil-direstrukturisasi-ke-ifg-life

Deriyanti, K. J., Wahjuni, E., & Adonara, F. F. (2022, May 31). Prinsip Keadilan Terhadap Nasabah Akibat Restrukturisasi Polis PT. Jiwasraya. Jurnal Ilmu Kenotariatan, (Vol. 3 No. 1: May 2022). https://doi.org/10.19184/jik.v3i1.34962

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Gunawan, Andi. Analisis Penerapan PKPU sebagai Alternatif Penyelesaian Utang: Studi Komparatif terhadap Proses Kepailitan. Jurnal Lex Privatum, Vol. 8 No. 3, 2020

Imran, Nating. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Jakarta: OJK, 2016.

Indonesia Financial Group (IFG). Laporan Restrukturisasi Polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jakarta: IFG, 2021.

Kompas.com. (2023, oktober 13). IFG Life terima pengalihan polis senilai Rp37,89 triliun dari Jiwasraya. https://money.kompas.com/read/2023/10/13/164000726/ifg-life-sudah-restrukturisasi-81-persen-polis-eks-jiwasraya

Kompas.com. (2024, mei 29). IFG Life terima pengalihan polis senilai Rp37,89 triliun dari jiwasraya. https://money.kompas.com/read/2024/05/29/204000026/ifg-life-terima-pengalihan-polis-senilai-rp-37-89-triliun-dari-jiwasraya

Kurnia, Rudi. Analisis Hukum atas Restrukturisasi Jiwasraya: Antara Kepailitan dan Kebijakan Publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Universitas Indonesia, Vol. 51 No. 1, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Nugroho, Wisnu. Restrukturisasi IFG Life Sebagai Alternatif PKPU terhadap PT Jiwasraya. Jurnal Hukum Lex Renaissance, Vol. 7 No. 4, 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Tahunan Industri Asuransi 2021. Jakarta: OJK, 2022

Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (Edisi Baru). Jakarta: Grafiti

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, asas, dan terori hukum kepailitan: memahami Undang-Undang no. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. Kencana.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014

Sunarmi. (2017). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group

Supramono, Gatot. Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2012

Tambunan, Ardy. BUMN dan Keterbatasan Penerapan PKPU: Analisis terhadap Prinsip Kesetaraan Subjek Hukum. Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 29 No. 3, 2022.

Yohana, M., Wicaksono, S., & Ganindha, R. (2020). Tinjauan Yuridis Kreditur dalam Pengajuan PKPU (Studi Pasal 222 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004). Brawijaya Law Student Journal, (Volume 7, Nomor 3), 1-15.

Yusuf, Ahmad. Dampak Hukum Restrukturisasi Jiwasraya terhadap Nasabah Asuransi: Analisis dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Yuridis Nasional, Vol. 9 No. 2, 2021.

Downloads

Published

22-10-2025

How to Cite

[1]
I. Ang and G. Lie, “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Kasus PT Asuransi Jiwasraya”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 7990–7998, Oct. 2025.