Peran Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Dana Kampanye pada KPU Kabupaten Sinjai
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7708Keywords:
Peran, SIKADEKA, Transparansi, Akuntabilitas, Pelaporan Dana KampanyeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye pada KPU kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini implementasi sikadeka telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan transparansi pelaporan dana kampanye, khususnya dalam aspek pengelolaan dan penyimpanan data yang lebih terstruktur dan terdokumentasi. sistem ini memungkinkan kpu untuk mengelola laporan dana kampanye secara sistematis serta mempermudah proses monitoring. Dengan demikian, transparansi yang terbentuk masih berada pada tahap transparansi administratif dan belum sepenuhnya mencapai transparansi partisipatif. sikadeka berperan dalam meningkatkan akuntabilitas pelaporan dana kampanye, terutama dalam aspek administratif. sistem ini memfasilitasi penyusunan laporan yang lebih terstandarisasi, terdokumentasi, dan mudah diaudit oleh pihak independen. namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas yang dihasilkan belum sepenuhnya optimal. hal ini ditandai dengan masih adanya peserta pemilu yang dinyatakan tidak patuh dalam hasil audit. kondisi ini menunjukkan bahwa akuntabilitas masih bersifat compliance-based dan sangat bergantung pada tingkat pemahaman serta kepatuhan peserta pemilu. Hambatan utama yang ditemukan lebih bersifat non-teknis, yaitu keterbatasan pemahaman peserta pemilu dalam menggunakan sistem, kesalahan dalam penginputan data, serta ketergantungan pada pendampingan dari pihak KPU. Hal ini menunjukkan bahwa faktor sumber daya manusia menjadi tantangan utama dalam implementasi sistem. Di sisi lain, terdapat beberapa faktor pendorong yang memperkuat implementasi SIKADEKA, antara lain mekanisme audit independen, kewajiban pelaporan berkala, penerapan sanksi administratif, serta dukungan kelembagaan dari KPU melalui pendampingan intensif dan pembagian peran yang jelas.
Downloads
References
Alalwan, A. A., Dwivedi, Y. K., Rana, N. P., & Williams, M. D. (2017). Examining factors influencing Jordanian citizens’ intentions and adoption of open government data. Government Information Quarterly, 34(4), 565–575.
Alfiansyah, & Priono. (2024). Implementasi SIKADEKA dalam Meningkatkan Efektivitas Audit Dana Kampanye Pemilu 2024 pada Partai Politik Kota X. Kampus Akademi Publishing, 2(7), 615 – 623.
Arodhiskara, Y., Mas’ud, M., Su’un, M., & Mursalim. (2021). The influence of Tudang Sipulung, public accountability, and transparency to the regional budget performance of the municipality of Parepare. Management Science Letters, 11(1), 49–56.
Aryana, I., et al. (2025). Tinjauan Aspek Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu 2024 pada Partai Gerakan Indonesia Raya. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 5(1), 83 – 92.
Astuthy, R. T., Tenriwaru, T., & Selong, A. (2025). Peran Informasi Akuntansi Sebagai Alat Bantu dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Pada Pemda Kab. Pulau Taliabu. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi, 8(4), 571–582. https://doi.org/10.37531/celeb.v1i2.292
Atmadja, A. T. (2013). Pergulatan Metodologi dan Penelitian Kualitatif dalam Ranah Ilmu Akuntansi. Jurnal Akuntansi Profesi, 3(2), 122–141.
Bahtiar, R. A. (2024). Transparansi dan Akuntabilitas Pengungkapan Dana Kampanye Pemilu. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 16(2), 6-10.
Bovens, M. (2018).Public accountability. In E. Ongaro & S. Van Thiel (Eds.), The Palgrave handbook of public administration and management in Europe (pp. 15–33). Palgrave Macmillan.
Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya. Prenada Media.
Burgam, D. (2016). Best Practices for Campaign Finance Disclosure. The National Institute on Money in State Politics.
Chandranegara, I. S., S. Bakhri, dan N. Sahputra Umara. “Optimalisasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai Pencegahan Investasi Politik yang Koruptif.” Mimbar Hukum 32, no. 1 (2020): 30–54.Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai komunikasi politik: Esensi dan strategi dalam pemilu. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 5–16.
Galuh Cahya Nusantara. (2019). Sistem Pelaporan Dana Kampanye Berbasis Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Kompilasi Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu, 115-132.
Grimmelikhuijsen, S., & Feeney, M. K. (2017).Developing and testing an integrative framework for open government adoption in local governments. Public Administration Review, 77(4), 579–590.
Hafild. (2008). Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik.
Hamdani. (2024). Evaluasi Ketaatan dan Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Presiden 2019. Jurnal Eksplorasi Akuntansi (JEA), 6(2), 527–539.
Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Bupati Sinjai: Ramah Terbanyak, Santun-Berakarmi Tak Patuh - Majesty.co.id.
Imawan, R., & Nawangsari, E. (2025). Pelaporan Dana Kampanye Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metodologi Penelitian Bisnis. BPFE.
Irlandi, R. (2024). Strengthening transparency of political party financial reports to prevent illegal fundraising. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 211–224.
Kusmarti, P., Suwardi, S., & Sardjono, H. S. (2023). Analisis Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 12(2), 102–111.
Maharani, E. N., Akbar, A. M., Maheswari, J. L., & Suwarsit. (2024). Penerapan good corporate governance dalam meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 2(4), 384–393.
Maulidiyah, N., & Darno, D. (2019). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan terhadap Kepercayaan Donatur di Yayasan Sosial Keagamaan. Neraca: Jurnal Akuntansi Terapan, 1(1), 1–8.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis. SAGE.
Motik, S. S. (2003). Transparansi & Akuntabilitas dan Minat Berinvestasi. Jurnal Forum Inovasi Capacity Building & Good Governance, 8 (September–November 2003).
Muhammad Sigro, & Rizdina. (2024). Analisis Kepatuhan dan Akuntabilitas atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada Partai Politik X 2024, 1(3), 57-65.
Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 15(1), 127–138.
Musfirah B., Syamsu Alam, Musliha Shaleh, & Fifi Nurafifah Ibrahim. (2023). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Untuk Menunjang Pembangunan Pedesaan. Center of Economic Students Journal, 6(2), 141-155. https://doi.org/10.56750/csej.v6i2.579
Musri, M., Ahmad, R., & Putra, A. (2024). E-government and transparency in public sector reporting. Journal of Public Administration, 12(2), 45–60.
Ndaomanu, B., & Davianti. (2024). Akuntabilitas Melalui Transparansi dalam Perspektif Joko Widodo, Perspektif Akuntansi, 7(3), 268 – 283.
Ngakil, N., & Kaukab, M. E. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa di Kabupaten Wonosobo, Journal of Economic, Management, Accounting and Technology (JEMATech), 3(2), 92 – 107.
Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Sebagai Pencegahan Investasi Politik Yang Koruptif. Jurnal Mimbar Hukum, 32(1), 30-54.
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Piani, I. (2021). Transparansi dan Kepentingan Umum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 1(2), 45–52.
PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Priono, A., & Windiarta, I. G. (2024). Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jurnal Akuntansi Sektor Publik, 12(1), 45–56.
Rahmat, Puput Saeful, (2009). “Penelitian Kualitatif.” Jurnal Equilibrium, 5 (9).
Rahmatika, S. (2021). Good governance partai politik. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik, 4(2), 101–115.
Rizky, R., et al. (2025). Pemanfaatan E-Government untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Publik, NETWORK : Jurnal Teknologi Informasi, Komunikasi dan Komputer Sains, 1(1), 20 – 29.
Ruijer, E., Grimmelikhuijsen, S., & Meijer, A. (2020).Open data for democracy: Developing a theoretical framework for open data use.Government Information Quarterly, 37(1)
Safitri, E., Amiruddin, A., Selong, A., Tenriwaru, & Basalamah, M. S. A. (2023). Pemahaman Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Pengendalian Internal, Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Center of Economic Students Journal, 6(1), 22–30. https://doi.org/10.56750/csej.v6i1.521
Setiawan, H. B. (2023). Optimalisasi laporan dana kampanye untuk akuntabilitas. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 7(1), 55–68.
Suun, M., Tenriwaru, T., & Rahim, S. (2022). Merancang Sistem Informasi Akuntansi dan Digitalisasi Laporan Keuangan untuk Pengelolaan Dana Desa. Celebes Journal of Community Services, 1(2), 44–50. https://doi.org/10.37531/celeb.v1i2.292.
Yahya, A. A., Silvana Putri Priageng, & Lia Wulandari. (2025). Transparansi Dana Kampanye Politik Dalam Menjamin Kepercayaan Publik: Studi Kasus Pemilu 2024. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 7(11), 61–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Suun, Nur Wahyuni, Andi Laela Kadriati Taufiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















