Urgensitas Penerapan E-Court Perdata Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Atas Hak Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7146Keywords:
Elektronik, Hak, Kepastian, Konstitusi, UrgensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan e-Court dalam perkara perdata sebagai instrumen yang menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di pengadilan, mengkaji urgensi penerapan e-Court dalam pemenuhan hak konstitusional atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi, serta menganalisis berbagai tantangan konstitusional dalam implementasi e-Court perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan bersifat studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, UU No. 48 Tahun 2009, PERMA No. 1 Tahun 2019, dan PERMA No. 7 Tahun 2022, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari berbagai artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan sistem e-Court dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court dalam perkara perdata membentuk mekanisme administrasi dan persidangan elektronik yang terintegrasi, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pelaksanaan persidangan secara daring. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan e-Court menjadi kebutuhan penting dalam sistem peradilan perdata karena mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keterlacakan proses beracara sehingga memperkuat keadilan dan kepastian hukum yang menjadi bagian hak konstiusional. Meskipun begitu, penerapannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi, keterbatasan literasi digital, persoalan validitas bukti elektronik, perlindungan data pribadi, serta keterbatasan akses bagi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan sistem peradilan elektronik ke depan.
Downloads
References
Adnyakausalya, N. M. A., Jocylina, M., Sirait, G., Putra, I. N. T. E., Saputra, K. A. A., Jaya, I. K. A. A., ... & Primantari, A. A. A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Persidangan Elektronik Perkara Perdata Dalam Menjamin Hak Para Pihak. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7). https://doi.org/10.62281/v3i7.2519
Agustaria, W. & Armasito, A. (2023). Prosedur Penggunaan e-Court bagi Pengguna Insidentil di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. Jurnal Aksi Dosen dan Mahasiswa, 1(2), 109-126. https://doi.org/10.61994/jadmas.v1i2.357
Ahmaturrahman, A. (2021). Pengaturan e-Court dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Simbur Cahaya, 374-385. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1478
Ali, S., Burhanudin, A. A., & Khasanah, F. (2025). Implementasi E-Court Dalam Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Di Pengadilan Agama Jombang. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 6(2), 569-576. https://doi.org/10.58401/salimiya.v6i2.2190
Amarini, I., Saefudin, Y., Kartini, I. A., Marsitiningsih, M., & Ismail, N. (2023). Digital Transformation: Creating an Effective and Efficient Court in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(2), 266-284. https://doi.org/10.22219/ljih.v31i2.28013
Delfina, D. (2025). Efisiensi Penanganan Perkara Perdata Melalui Implementasi Sistem E-Court di Indonesia. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 6(3), 424-431. https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.322
Hasyim, F. (2022). Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah Melalui E-Court. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2), 255-268.
Judijanto, L., Febryani, E., Marizal, W., & Salmon, H. C. J. (2024). Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice untuk Akuntabilitas dan Efisiensi Sistem Peradilan di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(02), 99-107. https://doi.org/10.58812/shh.v3i02.497
Kawu, Z. H., Razak, A., & Arifin, M. Y. (2023). Eksistensi Pemeriksaan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Yang Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 419-438.
Nuraini, I., & Nida, Q. (2025). Analisis Efektivitas Implementasi E-Court dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Banten. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11437-11445. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2926
Saputra, M. Y. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Akses Keadilan Untuk Kelompok Rentan: Dampak Digitalisasi Prosedur Perdata Terhadap Difabel Dan Masyarakat Pulau Kecil. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10041-10056. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2698
Siddiqi, M., & Ilyas, I. (2025). The Implementation of Electronic Evidence Presentation in Civil Proceedings. Genesis Law and Social Sciences, 1(1), 10-15. https://doi.org/10.61975/glass.v1i1.78
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Sugondo, T., & Sukresno, S. (2022). Pemanfaatan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2245
Yasmita, Y., Fathonih, A., Saepulah, U., Burhanuddin, B., Ridwan, M., & Saputra, E. (2025). The Implementation of E-Court at the Banten High Religious Court: Challenges, Barriers, and Prospects within Indonesia’s Legal System. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 12(2), 431-450. https://doi.org/10.32505/qadha.v12i2.11677
Zulyenni, Y. (2021). Penerapan e-Court dan Layanan Inovatif Ditjen Badilag Terhadap Kesesuaian Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Sakina: Journal of Family Studies, 5(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Satrya Ramadhan Anggara, Moh. Imam Gusthomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















