Analisis Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Tindakan Faktual Internet Shutdown (Berdasarkan Putusan NO.230/G/2019/PTUN.JKT)

Authors

  • Beth Anastasia Nakita Manulang Universitas Semarang
  • Isna Khalimatussa’diah Az-Zahra Universitas Semarang
  • Amelia Nabila Pramesthi Universitas Semarang
  • Salsa Alfi Widowati Universitas Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3694

Keywords:

Internet Shutdown, PTUN, Diskresi Pemerintahan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Kebijakan pemutusan akses internet (internet shutdown) yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 merupakan isu krusial yang menguji batas dan perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani Tindakan Faktual pemerintah, sekaligus menyoroti implikasinya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan fokus analisis terhadap substansi dan pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, serta mekanisme pengajuan gugatan Tindakan Faktual berdasarkan kerangka hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (PERMA 2/2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan internet shutdown oleh Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ratio decidendi putusan ini bertumpu pada dua pilar utama. Pertama, pelanggaran terhadap asas legalitas, karena setiap pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi dan memperoleh informasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang. Kedua, pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama asas proporsionalitas, karena tindakan pemblokiran total dianggap tidak seimbang dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan nasional yang diklaim pemerintah. Putusan ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya memperkuat kontrol yudisial terhadap praktik diskresi eksekutif agar tetap berlandaskan hukum dan proporsionalitas, tetapi juga menegaskan bahwa akses terhadap internet merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, putusan ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Digital. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Adrian Sutedi, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 52.

Hukumonline. 2020. “Putusan Pembatasan Internet di Papua Harus Jadi Pedoman bagi Pemerintah.”Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-pembatasan-internet-di-papua-harus-jadi-pedoman-bagi-pemerintah-lt5ed8e8daf1042/.

Hukumonline. 2020. “Putusan Pembatasan Internet di Papua Harus Jadi Pedoman bagi Pemerintah.”Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/putusan-pembatasan-internet-di-papua-harus-jadi-pedoman-bagi-pemerintah-lt5ed8e8daf1042/

Ibid.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara Digital (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), 144.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Laporan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital (Jakarta, 2020).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5a526ec9f653a865d177295d5763366c.html

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Matviichuk, A., Shcherbak, V., Sirko, V., Malieieva, H. L., & Leheza, Y. (2022). Human principles of law as a universal normative framework. Cuestiones Políticas, 40(75), 221–231. https://doi.org/10.46398/cuestpol.4075.14

Ni Luh Rismahayani dan I Made Layang, “Penanganan Perkara Tindakan Faktual Pemerintah Sebagai Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” Kertha Patrika: Jurnal Ilmu Hukum 45, no. 2 (2023), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/121044.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Teori dan Praktik (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021), hlm. 133.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Teori dan Praktik, hlm. 139.

Paramita, Novia. “Legal Implications of Internet Shutdown in Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 4 (2020): 230–250.

PERMA Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 1 angka 4.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017), 98.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019), hlm. 45.

Pratama, Rizky. 2022. “Asas-Asas Hukum dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3 (1). https://journal.pbnsurabaya.co.id/index.php/jupm/article/view/86.

Putra, M. A. (2020). Administrative decisions with potential legal consequences as object of dispute in the state administrative court. 3(1), 1–18. https://doi.org/10.25216/PERATUN.312020.1-18

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 230/G/2019/PTUN.JKT tentang Gugatan Internet Shutdown Papua.

Putusan PTUN Jakarta No.230/G/2019/PTUN.JKT, 76.

Ramlan. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/kumpulandosen/article/download/2121/pdf_423.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 168.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm. 176–177.

Rismahayani, Ni Luh, dan I Made Layang. 2023. “Penanganan Perkara Tindakan Faktual Pemerintah Sebagai Objek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Kertha Patrika: Jurnal Ilmu Hukum 45 (2). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/121044.

SAFEnet, “Catatan atas Gugatan Internet Shutdown Papua,” (2019), diakses dari https://safenet.or.id.

Shalwa, Nirma, Shinta Mariam, dan Moh. Imam Gusthomi. “Upaya Pengadilan Tata Usaha Negara untuk Melindungi Hak Pihak yang Dirugikan dalam Keputusan Administratif.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 12 (2024): 74–82.

Silvia, Faiqotus, Salsabila Shafa Khairunnisa, dan Moh. Imam Gusthomi. “Penegakkan Pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Proses Eksekusi Putusan Tata Usaha Negara.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 23, no. 1 (Mei 2025): 33–43.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.

UU No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Pasal 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.

UU Nomor 51 Tahun 2009.

Wacks, R. (2021). Understanding Legal Research. Oxford University Press.

Yuliandri, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm.

Downloads

Published

27-11-2025

How to Cite

[1]
B. A. N. Manulang, I. K. Az-Zahra, A. N. Pramesthi, S. A. Widowati, and M. I. Gusthomi, “Analisis Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Tindakan Faktual Internet Shutdown (Berdasarkan Putusan NO.230/G/2019/PTUN.JKT)”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 2443–2449, Nov. 2025.