Problematika Gugatan Citizen Lawsuit dalam Sengketa Tata Usaha Negara (Studi Analisis Terhadap Kendala Implementasi dan Prospek Pengembangan di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3577Keywords:
Akuntabilitas Pemerintah, Citizen Lawsuit, Sengketa TUNAbstract
Penelitian ini membahas berbagai kendala dalam penerapan Citizen Lawsuit pada sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di Indonesia yang hingga kini belum memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa hambatan utama terletak pada ketidakpastian legal standing bagi warga negara sebagai penggugat. Ketidakjelasan ini menyebabkan pengadilan sering kali berbeda dalam menafsirkan legitimasi warga, sehingga memunculkan inkonsistensi putusan. Selain itu, batas kewenangan pengadilan TUN dalam memeriksa Citizen Lawsuit juga masih diperdebatkan karena ketiadaan norma eksplisit yang mengatur ruang lingkup tindakan pemerintah yang dapat digugat melalui mekanisme ini. Permasalahan lain muncul pada aspek pelaksanaan putusan, karena Citizen Lawsuit sering kali menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial kuat, sehingga implementasinya bergantung pada kemauan pemerintah. Dibandingkan dengan praktik di Amerika Serikat dan Belanda, Indonesia masih tertinggal dalam menyediakan landasan normatif yang memungkinkan warga negara berperan aktif sebagai pengawas tindakan pemerintah. Di negara-negara tersebut, Citizen Lawsuit telah berkembang sebagai instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai ruang lingkup, tata cara, legal standing, serta kekuatan putusan Citizen Lawsuit dalam ranah TUN. Selain itu, peningkatan kapasitas lembaga peradilan dan pemahaman hakim tentang makna partisipasi publik dalam negara hukum menjadi langkah penting untuk memastikan mekanisme ini berfungsi optimal sebagai sarana penegakan keadilan substantif dan penguatan akuntabilitas pemerintah.
Downloads
References
Bimasakti, M. A. “Merekonstruksi Paradigma Gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia sebagai Sengketa Administrasi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020): 231.
Charles, N. Nauen. “Citizen Environmental Lawsuits After Gwaltney: The Thrill of Victory or The Agony of Defeat?” William Mitchell Law Review 15 (Januari 1989): 327–329.
Destri Tsurayya Istiqamah, Suwandoko, dan Teten Tendiyanto. “Sifat Eksekutorial Putusan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) pada Sistem Peradilan di Indonesia.” Literasi Hukum (Universitas Tidar): 95–103. https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7518.
Fatah, Abdul. “Gugatan Warga Negara sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Yuridika 28, no. 3 (September 2013): 297.
Gusthomi, Moh. Imam, Farrel Ardan Rinaldi, dan Marlina Dewi Setiani. “The Role of PTUN Procedural Law in Protecting Citizens’ Rights Against Decisions of State Administrative Officials.” Jurnal Penelitian Pendidikan 41, no. 2 (Oktober 2024): 89–93. https://journal.unnes.ac.id/journals/jpp.
Humaira Khairunnisa, Shafa Amalia Choirinnisa, dan Raden Muhammad Arvy Ilyasa. “Quo Vadis: Penerapan Citizen Lawsuit sebagai Upaya Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria 1, no. 1 (Oktober 2021): 118–137. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.587.
Ismantara, Stefany. “Citizen Lawsuit: Pelindung Hak Konstitusional dalam Sistem Hukum Indonesia.” Journal Equitable 8, no. 2 (2023): 294–310.
Nasir, Mohamad. “Peran Citizen Lawsuit dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 38–54.
Nugroho, Wisnu Sapto, Romana Harjiyatni, dan Sunarya Rahardja. “Gugatan Warga melalui Citizen Lawsuit pada Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Konsep Ekokarsi (Tinjauan Putusan MA No. 3555 K/Pdt/2018).” Kajian Hasil Penelitian Hukum 4, no. 1 (2020): 713–735. ISSN 2598-2435.
Pramana, Willy Eka, dan Wiwiek Awiati. “Gugatan Citizen Lawsuit dalam Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia: Eksistensi dan Perkembangan.” Simbur Cahaya: Jurnal Ilmu Hukum 31, no. 1 (Juni 2024): 87–106. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3266.
Ridlo, A. R. T., D. F. R. Panggabean, dan V. W. Asmaradana. “Perbandingan Konsep Citizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara terhadap Kebijakan Pemerintah di Berbagai Negara (Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda).” Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2024): 61–69.
Wahyuni, Willa. “Gugat Pemerintah Lewat Penerapan Citizen Lawsuit.” HukumOnline, 18 Juli 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/gugat-pemerintah-lewat-penerapan-citizen-lawsuit-lt62d544448c877/.
Yustina Niken. “Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dan Justiciability.” Jurnal Kertha Patrika 8, no. 1 (Januari–April 2016): 35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anik Novita, Ghaida Raisya Asy-Syifa, Tyara Fridayanty Nuramalina, Moh. Imam Gusthomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















