Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 650 K/Tun/2022 dalam Sengketa Pencabutan Izin Usaha PT. Tambang Mas Sangihe

Authors

  • Raras Santika Arianti Universitas Negeri Semarang
  • Deva Anasthalia Universitas Negeri Semarang
  • Lintang Savana Universitas Negeri Semarang
  • Keysya Aurelia Putri Zakiyyati Universitas Negeri Semarang
  • Moh. Imam Gusthomi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3920

Keywords:

Pertambangan, Pertimbangan Hakim, PT TMS, Sangihe

Abstract

Sengketa pencabutan izin usaha pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas tindakan administratif pemerintah, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat di wilayah pulau kecil yang rentan secara ekologis. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 dan menelaah akibat hukumnya terhadap kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta status izin usaha PT TMS. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan judex facti karena menemukan cacat prosedural yang signifikan dalam proses penerbitan izin. Cacat tersebut meliputi tidak dilibatkannya masyarakat terdampak dalam penyusunan AMDAL, tidak terpenuhinya persyaratan pengelolaan pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta ketiadaan rekomendasi wajib dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan keadilan ekologis untuk menilai potensi kerusakan lingkungan yang dapat terjadi di Pulau Sangihe. Implikasi hukum dari putusan ini adalah kewajiban bagi Kementerian ESDM untuk melakukan pemulihan administratif, memperbaiki mekanisme evaluasi izin, dan memperketat implementasi asas legalitas dalam seluruh proses perizinan tambang. Sementara itu, izin operasi PT TMS dinyatakan batal baik secara formal maupun substantif sehingga tidak dapat dipulihkan. Apabila PT TMS berniat melanjutkan kegiatan, perusahaan tersebut hanya dapat mengajukan permohonan perizinan baru melalui prosedur yang sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asep, M., A., Hilmi, M., N., A., Najmi, R. (2023). KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PTUN (ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PTUN PADA KASUS PERIZINAN PERTAMBANGAN PT. TMS). Jurnal Dinamika Hukum, 24(2). https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9328

Agracecia, E., T., Yevanya, S., P., S. (2024). ANALISIS YURIDIS IZIN USAHA PERTAMBANGAN : STUDI KASUS PT.MANTIMIN COAL MINING NOMOR PERKARA 241/G/LH/2018/PTUN.JKT. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(12). 2118-7302.

Caren, A., A., T.,S. (2024). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN PADA PERUSAHAAN TAMBANG. Jurnal Lex Privatum, 13(2).

Harahap, Y. (2004). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Ilyas, Sri Rahayu, Sahra Roba, & Sri Wahyuti. (2024). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENERAPAN HUKUM DAN KEARIFAN BUDAYA LOKAL PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP. Ekasakti Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 4(2), 510–528. Retrieved from https://www.ejurnal-unespadang.ac.id/EJPP/article/view/1141

Lyandra Fadila Okta, Moh Muhibbin, and Noorhuda Muchsin. "Penetapan Pengadilan Agama Nomor 85/Pdt. P/2023/PA. Pn Tentang Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin." Dinamika, Vol. 30, No. 2, (2024), h. 10092.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sinaga, Niru Anita. (2019). Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara: Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 10 No. 1. Hlm. 1. DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400.

Soleh, Mohammad Afifudin. (2018). Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum. DOI: https://10.30996/mk.v0i0.1604.

Sriwahyu Ningsi Hengki, Fenty U. Puluhulawa, & Jufryanto Puluhulawa. (2023). Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 89–100. https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.85

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 650 K/TUN/2022.

Rachman, Ilyas Ismail. “Tinjauan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan.” Jurnal Lex Privatum Vol. 10 No. 3 (UNSRAT).

Universitas Hasanuddin. “Implikasi Hukum atas Pencabutan Izin Usaha Pertambangan.” Tesis Pascasarjana, 2024.

Downloads

Published

09-12-2025

How to Cite

[1]
R. S. Arianti, D. Anasthalia, L. Savana, K. A. P. Zakiyyati, and M. I. Gusthomi, “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 650 K/Tun/2022 dalam Sengketa Pencabutan Izin Usaha PT. Tambang Mas Sangihe”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 4107–4116, Dec. 2025.