Urgensi Penetapan Syarat Minimal Pendidikan S1 Bagi Calon Legislatif DPR
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3511Keywords:
Rekrutmen Politik, Kualitas Legislator, Dewan Perwakilan RakyatAbstract
Kualitas sumber daya manusia di lembaga legislatif memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan hukum dan kebijakan nasional. Sebagai lembaga pembuat undang-undang, DPR dituntut memiliki kemampuan analisis, pemahaman mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mensyaratkan calon anggota legislatif mampu membaca dan menulis tanpa menetapkan batas minimal pendidikan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kompleksitas tugas legislasi dan kapasitas intelektual para wakil rakyat yang diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik. Penetapan syarat minimal pendidikan Strata 1 (S1) bagi calon anggota DPR RI menjadi penting sebagai upaya meningkatkan profesionalitas, kualitas legislasi, dan efektivitas fungsi pengawasan. Pendidikan tinggi tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, serta rasional dalam mengambil keputusan. Legislator yang berpendidikan tinggi cenderung memiliki wawasan luas, pemahaman hukum yang baik, serta kemampuan dalam merumuskan kebijakan publik berbasis data dan ilmu pengetahuan. Secara filosofis, kebijakan ini sejalan dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan rakyat sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Secara yuridis, revisi terhadap regulasi pemilihan umum dapat dilakukan untuk menyesuaikan standar kompetensi calon legislatif dengan tuntutan zaman. Sementara secara sosiologis, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga kompetensi akademik dan moralitas tinggi. Dengan demikian, penetapan syarat minimal pendidikan S1 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan parlemen yang profesional, berintegritas, serta responsif terhadap aspirasi rakyat dan tantangan pembangunan nasional di era modern
Downloads
References
Almond, Gabriel A., and G. Bingham Powell Jr. Comparative Politics: A Developmental Approach. Boston: Little, Brown and Company, 1966.
Deep Indonesia. “Profil Anggota DPR RI 2019–2024 Berdasarkan Data KPU.” Deep Indonesia, 2024. https://deepindonesia.id/profil-dpr-2019-2024.
Detikcom. “Pendidikan Anggota DPR RI Didominasi Lulusan S2, Ada 9,7 Persen Lulusan SMA.” Detiknews, October 1, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4722510
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.
Budi Handayani,Muchamad Taufiq,Yusuf,Fatma Faisal,Mohammad Solekhan,October 2025,: Legal Implications of Minimum Education Requirements for DPR Candidates in the Perspective of the 1945 Constitution and Constitutional Court Decisions,International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 7, No.4
Gusthomi, M. I., Amanda, L. I. P., Emha, Z. I. F., Abdullah, A. L., Wijayanti, Z. R., & Khoirunnisa, M. (2025). Perbandingan model penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia dengan Austria. Jurnal Ilmiah Multidisiplin (JIM), 4(2), 632–641. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2
Harbowo, N. (2025, January 29). Kepercayaan publik rendah, DPR diminta berbenah. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/kepercayaan-publik-rendah-dpr-diminta-berbenah
Iman Sejati Zendrato , Tamaulina Br. Sembiring, (2025) :ANALYSIS OF THE URGENCY OF MINIMUM EDUCATION STANDARDS FOR LEGISLATIVE CANDIDATES IN ELECTION IN ENSURING THE QUALITY OF LEGISLATION IN INDONESIA, Multidisciplinary Output Research For Actual and International Issue (MORFAI Journal),Volumes 5 No. 2
Kansil, C. S., & Laapen, C. P. B. (2024). Kewenangan DPR Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 63-68.
Rohmah, E. I. (2023). Dinamika overlapping kewenangan DPR dan Presiden dalam pembentukan kebijakan negara. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 48-68.
Suriadi, H. (2025). Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Indonesia: Kajian Teoretis atas Prinsip, Tantangan dan Strategi Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Pendidikan, 1(1), 42-54.
Wirsa, I. N., & Samala, I. A. S. (2024). Efektivitas Sumber Daya Manusia di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Provinsi Bali dalam Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma, 5(2), 394-399.
Zuxian Li,(2022) : Assessing Relationship Between Education and Politics: Why is Education So Important?, The 3rd International Conference on Educational Innovation and Philosophical Inquiries (ICEIPI 2022)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Intan Surullaha, Muhammad Faiz Razki Perdana, Hajar Auliya Azzahra, Moh. Imam Gusthomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















