Analisis Cash Recovery Rate Bank atas Penjualan Aset Jaminan melalui Lelang di Balai Lelang Mahkota
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.680Keywords:
Cash Recovery Rate, Kredit Bermasalah, Hasil Laku Lelang, Biaya Lelang, Balai Lelang MahkotaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat Cash Recovery Rate yang dicapai oleh bank dalam proses penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan aset jaminan di Balai Lelang Mahkota. Cash Recovery Rate merupakan indikator penting yang mencerminkan efektivitas bank dalam memulihkan nilai pinjaman melalui eksekusi jaminan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif fokus pada studi kasus pada beberapa aset jaminan yang telah dilelang dalam kurun waktu tertentu. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak balai lelang, sedangkan data sekunder berasal dari laporan hasil lelang dan dokumen pendukung lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat Cash Recovery Rate sangat dipengaruhi oleh jenis aset, kondisi pasar, harga limit yang ditetapkan, dan waktu penyelesaian lelang. Secara umum, pelaksanaan lelang melalui Balai Lelang Mahkota mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kredit, meskipun dalam beberapa kasus nilai yang diperoleh dari hasil lelang masih berada di bawah nilai outstanding NPL debitur. Temuan ini memberikan implikasi bagi bank dalam menentukan strategi penanganan agunan serta optimalisasi kerja sama dengan balai lelang untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset.
Downloads
References
Andri MR. (2013). Analisis profitabilitas perbankan syariah dengan menggunakan Cash Recovery Rates (CRR). Jakarta. Universitas Indonesia Library
Azzahra, Salsabila Fathimah, Siti Malikhatun Badriyah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Objek Eksekusi Hak Tanggungan. Renaissance. Vol. 8 No. 1 167-184
Bange, Kristina Sibange, Sukirno. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Proses Lelang Dengan Nilai Limit Rendah. Notarius. Vol. 16 No. 1
Dewi, Herlina Kartika. (2022). Bank Gencarkan Lelang Aset Kredit Bermasalah. Kontancoid. Jakarta
Hasan Asharia & Trinandari P. Nugrahanti (2017). Implication of Liquidation Method to Recovery Rate and Residual Asset: The Case of Rural Banks in Indonesia. Scientific Journal of PPI-UKM. Vol. 4 (2017) No. 1. DOI:10.27512/sjppi-ukm/ses/a22122017
Jardine A. Husman et al. (2022). Tentang Perkembangan Kurs Acuan Syariah: Kasus Indonesia. Jakarta. BI Institute
Lavinia, Amelia Citra. (2019). Pelaksanaan lelang Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Dengan Perantara Balai Lelang Swasta. Notarius. Vol 12 No 1
Peraturan Menteri Keuangan No 95. (2022). Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Keuangan
Pertiwi, Risna Eka et al. (2020). Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Bermasalah Bank Konvensional dan Syariah di Indonesia. Jurnal Aplikasi Manajemen dan Bisnis. Vol 6 No 1. http://dx.doi.org/10.17358/jabm.6.1.118
Sudarto, Budi Santoso. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Perbankan Indonesia. Notarius. Vol 12 No 2
Wardani, Yulia Ayu. (2020). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Proses Lelang Agunan Debitur Macet Oleh Bank. Acta Diurnal. Vol. 4 Nomor 1. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.351
Wulandari, Ni Nyoman Santi et al. (2023). Penyelesaian Kredit Macet Oleh BPR Pada Pelelangan Melalui Acte De Command. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 4 Nomor 2. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7145.177-181
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lailia Dwi Fita Amardi, Yuli Kurniawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.