Analisis Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Studi Kasus Putusan No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS

Authors

  • Ines Della Dinata Universitas Dr.Soteomo, Surabaya
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr.Soteomo, Surabaya
  • Muhammad Yustino Ariwibawa Universitas Dr.Soteomo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6632

Keywords:

Ujaran Kebencian, Media Sosial, UU ITE, Putusan Pengadilan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi masyarakat, khususnya melalui media sosial. Di satu sisi, media sosial memberikan ruang kebebasan berekspresi, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2020/PT.DPS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, khususnya unsur kesengajaan, tanpa hak, serta perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar Al Hafidu, Siti Marwiyah, Hartoyo, D. D. S. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Perjudian Berjenis Slot Berbasis Media Elektronik. Unes Law Review, 6(1), https://review-unes.com/index.php/law/article/view/780%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/780/642

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160Dirman, M., & Cornelis, V. I. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Penipuan Online Terhadap Lowongan Kerja (Studi Kasus No. Perkara 1470/pid.B/2022/PN Sby). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2650–2666. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.351

Ernu. (2023). COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 2 No. 04 Juli (2022). 2(04), 62–77.

Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.177-188

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 207 mengatur tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan.

KURNIAWAN, K. (2024). REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP DELIK UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)= THE RECONSTRUCTION OF THE LAW CONCERNING HATE SPEECH OFFENSES (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2019). Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial | Kusumasari | Jurnal Komunikasi. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1–15. https://journal.untar.ac.id/index.php/komunikasi/article/view/4045/4661

Pamuji, E. (2020). Ujaran kebencian pada ruang – ruang digital. Jurnal Kajian Media, 4(2), 62–71. https://doi.org/10.25139/jkm.v4i2.2811

Sa’idah, F. L., Santi, D. E., & Suryanto, S. (2021). Faktor Produksi Ujaran Kebencian melalui Media Sosial. Jurnal Psikologi Perseptual, 6(1), 1–15. https://doi.org/10.24176/perseptual.v6i1.5144

Sudjadi, A., Widanti, A., Sarwo, Y. B., & Sobandi, H. (2018). Penerapan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Yang Ideal Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Melalui Program Jamkesmas. Soepra, 3(1), 14. https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.694

Sujuti, A. F., Astutik, S., & Cornelis, V. I. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Slot Mahjong Ways 2 Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1585/Pid.B/2024/Pn Sby. Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE SLOT MAHJONG WAYS 2 BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 1585 / PID . B / 2024 / PN SBY Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran, 6(2), 1–16.

Suyono, Y. U. (2019). Teori Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal Di KUHP. 9–10.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Yuserlina, A. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Media Sosial Terhadap Perilaku Cyberbulliying Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ensiklopedia Education Review, 4(3), 220-230.

Downloads

Published

14-02-2026

How to Cite

[1]
I. D. Dinata, V. I. Cornelis, and M. Y. Ariwibawa, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kejahatan Ujaran Kebencian di Media Sosial Studi Kasus Putusan No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3349–3358, Feb. 2026.