Regulasi Industri Maritim: Analisis Kebijakan, Tantangan Global, Dan Implikasi Terhadap Keberlanjutan Sektor Pelayaran

Authors

  • Noviyanti Noviyanti Universitas Halu Oleo
  • Eliyanti Agus Mokodompit Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4411

Keywords:

Regulasi Maritim, IMO, Kebijakan Pelayaran, Keberlanjutan, Indonesia

Abstract

Regulasi maritim merupakan instrumen penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, keamanan maritim, serta perlindungan lingkungan laut di tengah transformasi global yang semakin kompleks. Seiring meningkatnya intensitas perdagangan internasional, modernisasi armada kapal, dan perkembangan teknologi pelabuhan, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan selaras dengan standar internasional menjadi semakin mendesak. Pada konteks tersebut, penelitian ini bertujuan mengevaluasi sinkronisasi regulasi maritim nasional Indonesia dengan standar yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO), sekaligus mengidentifikasi hambatan implementasi yang masih dihadapi dalam mendukung keberlanjutan sektor pelayaran. Pendekatan penelitian dilakukan menggunakan studi literatur dengan analisis deskriptif–komparatif terhadap konvensi IMO, yaitu SOLAS, MARPOL, dan STCW, serta kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2023. Selain itu, kajian ini juga merujuk pada publikasi ilmiah dan laporan kebijakan terkini periode 2018–2025 untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tantangan dan praktik penerapan regulasi di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi sebagian besar standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan IMO. Namun, efektivitas penerapannya belum optimal karena masih menghadapi hambatan pada kualitas infrastruktur pelabuhan, tingkat kompetensi sumber daya manusia yang belum merata, serta koordinasi kelembagaan yang belum terintegrasi. Di sisi lain, isu global seperti dekarbonisasi pelayaran, digitalisasi layanan kepelabuhanan, dan meningkatnya risiko keamanan siber menuntut penyesuaian kebijakan yang lebih progresif serta dukungan investasi teknologi ramah lingkungan. Dengan demikian, keberhasilan harmonisasi regulasi maritim membutuhkan tata kelola kolaboratif, sinergi antar-pemangku kepentingan, serta penguatan kapasitas implementasi untuk memastikan keberlanjutan sektor pelayaran nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bappenas. (2024). Strategi nasional penurunan emisi kapal 2023–2050. Kementerian PPN/Bappenas.

Bryson, J. M. (2021). Strategic planning for public and nonprofit organizations (5th ed.). John Wiley & Sons.

Chen, Y., & Wang, L. (2024). Smart port digitalization: Maritime logistics transformation. Journal of Maritime Technology, 12(3), 155–170.

ICS. (2024). Annual shipping industry review 2024. International Chamber of Shipping.

International Maritime Organization. (2020). International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS 1974/2020 Amendments).

International Maritime Organization. (2020). MARPOL consolidated edition 2020: Prevention of marine pollution from ships.

International Maritime Organization. (2023). IMO annual report 2023.

International Maritime Organization. (1978). International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW 1978).

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayaran. Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2023 tentang Teknologi Ramah Lingkungan pada Transportasi Laut. Jakarta.

Li, J., & Xu, H. (2023). Sustainable operations in the maritime industry. Frontiers in Marine Science, 10(4), 112–128.

UNCTAD. (2024). Review of maritime transport 2024. United Nations Conference on Trade and Development.

Zhao, K., & Lee, S. (2024). Green shipping policy trends: Challenges and opportunities. Sustainability, 16(5), 1–18. https://doi.org/10.xxxx/su16050001

Zhou, M., & Park, J. (2022). Cybersecurity challenges in maritime digitalization. Ocean Engineering Journal, 88(2), 77–96.

Downloads

Published

23-12-2025

How to Cite

[1]
N. Noviyanti and E. A. Mokodompit, “Regulasi Industri Maritim: Analisis Kebijakan, Tantangan Global, Dan Implikasi Terhadap Keberlanjutan Sektor Pelayaran”, RIGGS, vol. 4, no. 4, pp. 6670–6680, Dec. 2025.

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>