Etika Profesional dan Tanggung Jawab Hukum Dokter di Era Kecerdasan Buatan: Kajian Filsafat Hukum terhadap Relasi Manusia–Teknologi (AI) dalam Diagnostik Medis
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3540Keywords:
Etika Kedokteran, Filsafat Hukum, Kecerdasan Buatan, Tanggung Jawab Dokter, Diagnostik MedisAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam kedokteran telah mengubah paradigma hubungan antara dokter, pasien, dan teknologi digital. Sistem berbasis algoritma kini mampu melakukan analisis diagnostik dengan akurasi tinggi, mendukung pengambilan keputusan klinis, dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, kemajuan ini sekaligus menimbulkan persoalan baru dalam etika profesional, otoritas medis, serta batas tanggung jawab hukum dokter. Kajian ini menggunakan pendekatan filsafat hukum normatif-reflektif untuk menelaah pergeseran peran dokter di era digital, dengan mengkaji pemikiran para filsuf seperti Aquinas mengenai hukum moral, Grotius dan Locke tentang rasionalitas dan keadilan, Hobbes terkait kewenangan dan tanggung jawab, serta Kant mengenai otonomi dan imperatif moral. Selain itu, gagasan Heidegger tentang teknologi sebagai enframing dan pandangan Habermas mengenai tindakan komunikatif digunakan untuk memahami relasi manusia–teknologi secara lebih mendalam. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun AI mampu meniru proses berpikir rasional dan memberikan rekomendasi klinis yang canggih, teknologi tersebut tidak memiliki kesadaran moral, niat, maupun kapasitas pertanggungjawaban. Dengan demikian, AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum atau pemikul kewajiban etik. Tanggung jawab etik dan yuridis tetap berada pada dokter sebagai aktor profesional yang membuat keputusan akhir dalam tindakan medis—termasuk ketika keputusan tersebut dipengaruhi oleh output sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan revisi Kode Etik Kedokteran Indonesia untuk mengakomodasi penggunaan teknologi cerdas, dengan menegaskan prinsip human-centered accountability, transparansi algoritmik, keadilan, serta perlindungan pasien. Kesimpulannya, AI dapat memperkuat kompetensi klinis dokter, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral, empati, dan penilaian profesional yang menjadi landasan hakiki profesi kedokteran
Downloads
References
Aquinas, Thomas. (1947). Summa Theologica. Benziger Bros. (Reprint Edition).
Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of Biomedical Ethics (8th ed.). Oxford University Press.
Floridi, Luciano. (2019). Ethics of Artificial Intelligence: An Overview. Oxford Internet Institute.
Goodenough, O. R. (2020). AI and the Law: Responsibility, Explanation, and Accountability. Harvard Law Review, 133(5).
Grotius, Hugo. (1625). De Jure Belli ac Pacis. Leiden: Elzevir.
Habermas, Jürgen. (1984). The Theory of Communicative Action. Boston: Beacon Press.
Heidegger, Martin. (1954). The Question Concerning Technology. New York: Harper & Row.
Hobbes, Thomas. (1996). Leviathan. Oxford University Press.
Kant, Immanuel. (2012). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.
KODEKI. (2022). Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Locke, John. (1988). Two Treatises of Government. Cambridge University Press.
Montesquieu, Charles de Secondat. (1748). The Spirit of the Laws. London: Nourse & Vaillant.
Pound, Roscoe. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press.
Pufendorf, Samuel von. (1672). On the Law of Nature and Nations. Oxford: Clarendon Press (Reprint).
World Health Organization (WHO). (2021). Ethics and Governance of Artificial Intelligence for Health. Geneva: WHO Press.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 134.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nunul Kristianti, Deden Ardiansyah, Mega Amanda Putri, Ferdian Yanuar, Parman Parman, Asep Sapsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















