Pengaruh Produk Tabungan Mudharabah dan Wadi’ah terhadap Penyaluran Pembiayaan Musyarakah di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya
(Periode 2020-2024)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2021Keywords:
Tabungan Mudharabah, Tabungan Wadi'ah, Pembiayaan MusyarakahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh produk tabungan Mudharabah dan Wadi’ah terhadap penyaluran pembiayaan musyarakah di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diambil dari laporan keuangan bank selama periode 2020-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tabungan Mudharabah mempunyai pengaruh positif dan tida signifikan terhadap penyaluran pembiayaan musyarakah, dengan koefisien regresi sebesar 1,215 dan nilai signifikansi 0,073. Sebaliknya, Tabungan Wadi’ah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan, dengan koefisien regresi -0,233 dan nilai signifikansi 0,665. Kombinasi kedua produk ini menciptakan struktur dana yang seimbang, memungkinkan bank untuk menjalankan fungsi intermediasi secara efektif, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengelola bank dalam merumuskan strategi optimalisasi produk tabungan yang lebih menarik bagi masyarakat.
Downloads
References
Agustin, N. (2020). Pengantar Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Amanda, R. (2021). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Pembiayaan Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 45–55.
Asriani, N. (2023). Pengaruh Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah terhadap Pembiayaan Musyarakah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2019–2023. Jurnal Ekonomi Syariah, 15(2), 101–112.
Farida, S. (2020). Manajemen Dana dan Pembiayaan Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.
Fordebi & Adesy. (2016). Karakteristik Akad Wadi’ah dalam Perbankan Syariah dan Implikasinya terhadap Pembiayaan. Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 33–44.
Ilyas, A. (2021). Dasar-Dasar Perbankan Syariah. Yogyakarta: Deepublish.
Kasmir. (2015). Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Khairunnisa, H. (2020). Analisis Akad Wadi’ah dalam Produk Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 8(2), 55–62.
Maulia, R. (2021). Kontribusi Dana Wadi’ah terhadap Likuiditas Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 23–31.
Nainggolan, E. (2023). Studi Komparatif Pengaruh Produk Tabungan terhadap Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 11(1), 17–25.
Putri, S. (2017). Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan pada Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(1), 87–94.
Rahmani, L. (2020). Tabungan Mudharabah dan Implikasinya terhadap Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 98–105.
Rianto, T. (2022). Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sri, R. & Astuningsih, D. (2021). Pengaruh Tabungan Wadi’ah terhadap Pembiayaan Musyarakah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Perbankan Islam, 8(2), 77–88
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tarsum Tarsum, Agung Mulyana, Ganjar Santika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















