Pengaruh Produk Tabungan Mudharabah dan Wadi’ah terhadap Penyaluran Pembiayaan Musyarakah di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya

(Periode 2020-2024)

Authors

  • Tarsum Tarsum Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Fitrah Insani
  • Agung Mulyana Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Fitrah Insani
  • Ganjar Santika Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Fitrah Insani

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2021

Keywords:

Tabungan Mudharabah, Tabungan Wadi'ah, Pembiayaan Musyarakah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh produk tabungan Mudharabah dan Wadi’ah terhadap penyaluran pembiayaan musyarakah di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diambil dari laporan keuangan bank selama periode 2020-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tabungan Mudharabah mempunyai pengaruh positif dan tida signifikan terhadap penyaluran pembiayaan musyarakah, dengan koefisien regresi sebesar 1,215 dan nilai signifikansi 0,073. Sebaliknya, Tabungan Wadi’ah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan, dengan koefisien regresi -0,233 dan nilai signifikansi 0,665. Kombinasi kedua produk ini menciptakan struktur dana yang seimbang, memungkinkan bank untuk menjalankan fungsi intermediasi secara efektif, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengelola bank dalam merumuskan strategi optimalisasi produk tabungan yang lebih menarik bagi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, N. (2020). Pengantar Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Amanda, R. (2021). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga Terhadap Pembiayaan Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 45–55.

Asriani, N. (2023). Pengaruh Tabungan Mudharabah dan Tabungan Wadi’ah terhadap Pembiayaan Musyarakah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2019–2023. Jurnal Ekonomi Syariah, 15(2), 101–112.

Farida, S. (2020). Manajemen Dana dan Pembiayaan Bank Syariah. Bandung: Alfabeta.

Fordebi & Adesy. (2016). Karakteristik Akad Wadi’ah dalam Perbankan Syariah dan Implikasinya terhadap Pembiayaan. Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 33–44.

Ilyas, A. (2021). Dasar-Dasar Perbankan Syariah. Yogyakarta: Deepublish.

Kasmir. (2015). Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Khairunnisa, H. (2020). Analisis Akad Wadi’ah dalam Produk Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 8(2), 55–62.

Maulia, R. (2021). Kontribusi Dana Wadi’ah terhadap Likuiditas Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 23–31.

Nainggolan, E. (2023). Studi Komparatif Pengaruh Produk Tabungan terhadap Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 11(1), 17–25.

Putri, S. (2017). Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan pada Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(1), 87–94.

Rahmani, L. (2020). Tabungan Mudharabah dan Implikasinya terhadap Pembiayaan Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 98–105.

Rianto, T. (2022). Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sri, R. & Astuningsih, D. (2021). Pengaruh Tabungan Wadi’ah terhadap Pembiayaan Musyarakah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Perbankan Islam, 8(2), 77–88

Downloads

Published

05-08-2025

How to Cite

[1]
T. Tarsum, A. Mulyana, and G. Santika, “Pengaruh Produk Tabungan Mudharabah dan Wadi’ah terhadap Penyaluran Pembiayaan Musyarakah di BPRS Al-Madinah Tasikmalaya : (Periode 2020-2024)”, RIGGS, vol. 4, no. 3, pp. 417–426, Aug. 2025.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>