Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia

Authors

  • Kinanti Permata Wiharja Universitas Katolik Parahyangan
  • Sylvia Fettry Elvira Maratno Universitas Katolik Parahyangan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.9761

Keywords:

Deferred Tax, Book Tax Difference, Effective Tax Rate, Tax Planning, Efisiensi Pajak, Perusahaan Manufaktur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perencanaan pajak yang diproksikan dengan Deferred Tax dan Book Tax Difference (BTD) terhadap efisiensi beban pajak penghasilan yang diproksikan dengan Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021–2025. Penelitian ini didasarkan pada Agency Theory, Political Cost Theory, dan Tax Planning Theory yang menjelaskan bahwa perusahaan memiliki insentif untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara legal guna meningkatkan efisiensi beban pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Data penelitian diperoleh dari laporan keuangan tahunan tujuh perusahaan manufaktur yang memenuhi kriteria sampel selama periode pengamatan dengan total 34 observasi dan diolah menggunakan Microsoft Excel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model regresi secara simultan tidak signifikan dalam menjelaskan variasi Effective Tax Rate (ETR), yang ditunjukkan oleh nilai F sebesar 0,626 dan nilai Significance F sebesar 0,541 (>0,05). Nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,0388 mengindikasikan bahwa hanya 3,88% variasi Effective Tax Rate dapat dijelaskan oleh Deferred Tax dan Book Tax Difference, sedangkan sisanya sebesar 96,12% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Secara parsial, Deferred Tax memiliki pengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap Effective Tax Rate dengan koefisien regresi sebesar -2,029 dan nilai signifikansi 0,607 (>0,05). Sementara itu, Book Tax Difference juga menunjukkan pengaruh negatif namun tidak signifikan terhadap Effective Tax Rate dengan koefisien regresi sebesar -0,396 dan nilai signifikansi 0,315 (>0,05).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggriani, L. (2024). Tax planning dengan pendekatan book tax difference (BTD). Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 14(4), 120–135.

Andriani, D. (2021). Analisis tax planning pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 9(1), 70–85.

Dewi, D. (2024). Tax planning behavior pada perusahaan di Indonesia. Jurnal Costing, 7(2), 14–28.

Dewi, N. N., & Jati, I. K. (2014). Pengaruh corporate governance terhadap tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 7(2), 233–250.

Dewanti, F. R., & Widajantie, T. D. (2023). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Bentuk Efisiensi Pajak.

Deviano, K. R. (2024). Analisis strategi tax planning pada perusahaan manufaktur. Jurnal Ilmiah RIGGS, 4(4), 33–48.

Disria, R. (2023). Pengaruh tax planning terhadap nilai perusahaan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 90–105.

Fitriani, N. (2021). Analisis efisiensi pajak pada perusahaan di BEI. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 11(1), 11–25.

Handayani, S. (2018). Analisis effective tax rate pada perusahaan manufaktur. Jurnal Pajak Indonesia, 3(2), 35–50.

Hidayat, W. W., & Fitria, D. (2018). Pengaruh tax planning terhadap efisiensi pajak. Jurnal Akuntansi, 8(2), 123–134.

Juliati. (2021). Pengaruh tax planning terhadap efisiensi pajak perusahaan. Jurnal Wawasan Manajemen, 10(3), 44–60.

Kurniawan, A. (2018). Analisis tax avoidance pada perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 10(2), 30–45.

Kusuma, H. (2019). Analisis beban pajak penghasilan pada perusahaan. Jurnal Ilmu Akuntansi, 2(1), 10–25.

Lestari, P. F. (2024). Penerapan tax planning pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Jurnal PTAM, 8(1), 10–22.

Lingga, A. G., Prawira, I. F. A., & Kustiawan, M. (2025). Evaluasi Strategi Perencanaan Pajak terhadap Penurunan Pajak Penghasilan Badan.

Nugraha, A. (2018). Book tax difference sebagai indikator tax planning. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 77–90.

Nugroho, A., & Agustia, D. (2017). Pengaruh tax planning terhadap nilai perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(1), 45–60.

Oktaviani, D. (2021). Pengaruh deferred tax terhadap beban pajak perusahaan. Jurnal Manajemen Bisnis, 20(2), 55–70.

Prakosa, K. B. (2014). Pengaruh profitabilitas terhadap tax avoidance. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 18(2), 23–35.

Prasetyo, A. (2023). Pengaruh tax planning terhadap kinerja keuangan. Jurnal Dinamika Akuntansi, 15(1), 77–92.

Pratiwi, L. (2020). Pengaruh pajak tangguhan terhadap laba perusahaan. Jurnal Riset Akuntansi, 11(2), 40–55.

Purba, T. C., & As’ad, M. (2023). Evaluasi penerapan tax planning perusahaan. Jurnal Akuntansi, 6(2), 88–102.

Putri, C. L., & Lautania, M. F. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi effective tax rate. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(1), 1–12.

Rahman, F. (2018). Pengaruh tax avoidance terhadap effective tax rate. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(2), 18–30.

Rahmawati, E. (2020). Pengaruh tax planning terhadap effective tax rate. E-Jurnal Akuntansi, 30(3), 201–215.

Saputra, A. (2019). Analisis tax planning pada perusahaan. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(2), 15–28.

Sari, D. K., & Martani, D. (2010). Tax avoidance di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi, 13, 1–20.

Setiawan, B. (2019). Analisis perencanaan pajak perusahaan. Jurnal Ilmu Akuntansi, 2(2), 22–36.

Silalahi, H. (2025). Adaptive tax planning dalam perusahaan. International Journal of Accounting and Taxation, 3(4), 1–15.

Suryani, E. (2022). Efisiensi pajak pada perusahaan manufaktur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 6(1), 55–70.

Tambahani, G. D., et al. (2021). Pengaruh tax planning terhadap nilai perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 2(2), 67–80.

Wulandari, S. (2019). Pengaruh pajak tangguhan terhadap effective tax rate. Jurnal Pajak Indonesia, 4(1), 60–74.

Wijaya, T. (2022). Efektivitas tax planning dalam perusahaan. Jurnal Akuntansi, 6(1), 101–115.

Yuliana, R. (2020). Pengaruh tax planning terhadap profitabilitas. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 5(1), 90–104.

Bursa Efek Indonesia. (2021-2025). Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Manufaktur di Indonesia.

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

Watts, R. L., & Zimmerman, J. L. (1986). Positive accounting theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia (Edisi terbaru). Jakarta: Salemba Empat.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Downloads

Published

12-06-2026

How to Cite

[1]
K. P. Wiharja and S. F. E. Maratno, “Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 8100–8109, Jun. 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 227 228 229 230 231 232 

You may also start an advanced similarity search for this article.