Perlindungan terhadap Eksploitasi Anak pada Platform Youtube

Authors

  • Dewa Ayu Putu Mulya Cahya Universitas Warmadewa
  • I B GD Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7295

Keywords:

Hak Asasi Anak, Regulasi Nasional, Penegakan Hukum, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model perlindungan terhadap anak dari praktik eksploitasi pada platform YouTube. Perkembangan pesat teknologi digital, khususnya media berbasis video seperti YouTube, telah mendorong meningkatnya keterlibatan anak dalam pembuatan konten yang berorientasi pada monetisasi. Dalam praktiknya, tidak sedikit anak yang dijadikan sebagai objek konten untuk memperoleh keuntungan ekonomi, popularitas, maupun kepentingan tertentu dari pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pengaturan mengenai eksploitasi anak pada platform YouTube, dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi di platform YouTube. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Kajian dilakukan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi anak dari eksploitasi, baik dalam bentuk eksploitasi ekonomi maupun seksual di ruang digital. Namun demikian, belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur eksploitasi anak pada platform YouTube menyebabkan penegakan hukum masih bersifat umum dan menghadapi berbagai kendala dalam penerapannya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhari, A. N., Hapsari, R. A., Amalia, D., & Nurhawa, N. S. (2025). Komodifikasi anak usia dini pada konten YouTube Ria Ricis. Jurnal Netnografi Komunikasi, 3(2). https://doi.org/10.59408/jnk.v3i2.24

Fikri, M. R., Panjaitan, A. R., & Anggraini, A. E. (2025). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di media sosial. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab, 3(1). https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/almuqaranah/index

Putri, P. B. P. K. (2025). Eksploitasi anak sebagai tindak pidana: Analisis implementasi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4). https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i4.1255

Amelia, A. W. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi fisik, sosial, dan seksual. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(1). https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i1.286

Soegiarto, A. (2025). Ekonomi Politik Komodifikasi Media Digital: Influencer Anak di YouTube. Kinesik, 12(1). https://jurnal.fisip.untad.ac.id/index.php/kinesik/id/article/view/1861

Nur, N., Zahra, H., dkk. (2025). Upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE). Journal Customary Law, 2(3). https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/download/3925/3623/9201

Pratama, I. P., & Iwan, I. (2024). Tinjauan yuridis terhadap eksploitasi anak: Studi komparatsi eksploitasi anak di jalanan dan konten kreator. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 12(2). https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/article/view/93364

Sari, C. C. F., & Pratama, Y. (2024). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak melalui platform digital TikTok. Risalah Hukum, 20(2). https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1592

Nyawiji, A., & Solihah, D. Z. (2024). Kajian Normatif terhadap Efektivitas Peraturan Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Eksploitasi Anak di Dunia Maya. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(4). https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2232

Muhammad, A. N., dkk. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi secara ekonomi di Kota Balikpapan. Lex Suprema, 6(1). https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/viewFile/861/pdf

S., L. (2025). Kebijakan hukum dan perlindungan anak: Langkah strategis menjamin hak-hak anak. Yogyakarta: Deepublish. https://perpuskita.perpustakaandigital.com/detail/kebijakan-hukum-dan-perlindungan-anak--langkah-strategis-menjamin-hak-hak-anak/108487

Febriansyah, F. I. (2025). Cybercrime: Kejahatan yang terjadi di balik layar digital. Najaha. https://najahaofficial.id/penerbitanbuku/product/cybercrime/

Suhendra, D., dkk. (2024). Hukum pidana: Perlindungan terhadap anak. CV. Alfa Pustaka. https://alfapustaka.id/catalogue/hukum-pidana/

Asmarudin, I., dkk. (2024). Asas responsif sebuah pembaruan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Damera Press. https://books.google.com/books/about/ASAS_RESPONSIF_SEBUAH_PEMBARUAN_ASAS_ASA.html?id=lNUwEQAAQBAJ

Erdianti, N. (2020). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Malang: UMM Press. https://books.google.co.id/books?id=PtgDEAAAQBAJ&printsec=copyright&hl=id

Downloads

Published

25-03-2026

How to Cite

[1]
D. A. P. M. Cahya, I. B. G. A. Mahaputra, and I. M. Suwitra, “Perlindungan terhadap Eksploitasi Anak pada Platform Youtube”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 9177–9183, Mar. 2026.