Perlindungan Hukum Pemilik Karya Cipta Sinematografi Asing terhadap Pembajakan melalui Aplikasi Loklok
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6882Keywords:
Hak Cipta, Karya Sinematografi Asing, Pembajakan, Loklok, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi distribusi karya sinematografi ke ranah digital, yang memungkinkan akses lebih luas dan cepat bagi masyarakat global. Platform digital dan layanan streaming resmi memberikan kemudahan distribusi lintas negara, namun di sisi lain juga memicu meningkatnya praktik pembajakan melalui platform ilegal seperti aplikasi Loklok. Fenomena ini menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi pencipta dan pemegang hak cipta, khususnya pemilik karya sinematografi asing yang hak ekonominya dieksploitasi tanpa izin. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga melemahkan iklim industri kreatif dan perlindungan kekayaan intelektual secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap karya sinematografi asing berdasarkan hukum positif Indonesia dan konvensi internasional, serta mengkaji efektivitas upaya perlindungan hukum terhadap praktik pembajakan melalui aplikasi Loklok. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjamin hak moral dan hak ekonomi, termasuk bagi karya asing berdasarkan prinsip national treatment. Perlindungan ini diperkuat oleh berbagai konvensi internasional. Namun, tantangan penegakan hukum tetap muncul akibat karakter lintas yurisdiksi, anonimitas pelaku, dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1945.
F. Iswahyudi, “Konstitusionalitas masa perlindungan hak cipta dalam perspektif prinsip deklaratif,” J. Huk. Tata Negara Huk. Adm. Negara, vol. 1, no. 2, 2022.
E. Purwaningsih, Muslikh, and N. F. Chikmawati, Hak kekayaan intelektual dan investasi. Setara Press, 2019.
B. Kesowo, Pengantar pemahaman konsepsi dasar sekitar hak kekayaan intelektual (HAKI). Sinar Grafika Offset, 2021.
H. M. E. Mustafa, Aneka penegakan hukum hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis. PT Alumni, 2017.
Herlinawati, I. Ulumudin, S. Fujianita, and F. Widiputera, Persepsi masyarakat terhadap perfilman Indonesia. Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020.
N. Husna, K. Rozannah, and H. Hadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Film,” vol. 13, pp. 66–76, 2025.
M. A. Saputra, “Perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta film bioskop melalui unggahan tanpa izin di media sosial,” J. Lex Posit., vol. 2, no. 3, p. 469, 2024.
P. R. Purnamasari, I. N. P. Budiartha, and N. M. P. Ujianti, “Perlindungan hukum terhadap hak cipta karya fotografi yang digunakan tanpa izin,” J. Konstr. Huk., vol. 1, no. 1, pp. 203–208, 2020.
M. T. A. Jiwa, “Sifat Melawan Hukum Oleh Aplikasi Loklok Terhadap Karya Sinematografi,” vol. 14, no. 1, p. 373, 2025.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2014.
E. Damian, Hukum hak cipta (Cetakan ke-6). PT Alumni, 2022.
N. Isnaina, A. Rokhim, and Suratman, “Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait pembajakan sinematografi di aplikasi Telegram,” J. Ilm. Ilmu Huk., vol. 27, no. 7, 2021.
I. G. N. B. Suadarmadinata, I. N. Sujana, and N. M. P. Ujianti, “Perlindungan hukum karya fotografi secara komersial tanpa hak,” J. Analog. Huk., vol. 5, no. 2, pp. 179–183, 2023.
M. D. M. Putri, J. I. Kosasih, and I. M. A. Mantara, “Praktik penjualan akun Netflix sharing premium ilegal dalam perspektif hak cipta,” Verdict J. Law Sci., vol. 4, no. 2, pp. 124–135, 2025.
I. A. M. Indriani, N. M. J. Senastri, and N. M. P. Ujianti, “Hukum atas desain industri berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 2000,” J. Interpret. Huk., vol. 2, no. 2, pp. 297–301, 2021.
M. Y. Hendrayana, I. N. P. Budiartha, and D. G. Sudibya, “Perlindungan hak cipta terhadap konten aplikasi TikTok yang disebarluaskan tanpa izin,” J. Prefer. Huk., vol. 2, no. 2, pp. 417–422, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Kadek Maybelle Eka Chintiary, Ni Made Puspasutari Ujianti, I Ketut Kasta Arya Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















